Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK Banyuwangi Dipastikan Naik, Segini Besaran Upah Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim

umk-banyuwangi-dipastikan-naik,-segini-besaran-upah-setelah-ditetapkan-gubernur-jatim
UMK Banyuwangi Dipastikan Naik, Segini Besaran Upah Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim

RadarBanyuwangi.id – Kabar gembira bagi kalangan pekerja di Banyuwangi. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 naik sebesar Rp 109.729 atau setara 4,34 persen dibanding tahun ini. Tepatnya dari Rp 2.528.899 menjadi Rp 2.638.628.

Ya, Gubernur Jatim sudah menetapkan upah minimum 38 kabupaten dan kota se-provinsi paling timur Pulau Jawa.

Besar kenaikan UMK tahun depan tidak berbeda jauh dari usulan atau rekomendasi bupati yang didasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan, pengusaha, serikat pekerja, dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite.

Kepala Seksi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Muhammad Rusdi mengatakan, UMK tersebut berlaku sejak 1 Januari mendatang.

Baca Juga: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Persen

Rusdi menuturkan, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada 2023, UMK di Bumi Blambangan naik Rp 200 ribu atau 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899.

“Kami mengusulkan UMK melalui rapat pleno senilai Rp 2.627.424. Jadi, ada kenaikan sebesar Rp 11 ribu dari pengajuan tersebut,”   ujarnya.

Rusdi mengaku, formulasi penentuan UMK tahun 2024 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yakni, besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: UMK Naik, Kadin Minta Pekerja Lebih Produktif

”Usulan penetapan UMK ini tentu telah melewati beberapa tahap yang melibatkan dewan pengupahan. Selain itu, ada pula unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” tuturnya.

Rusdi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

Menurutnya, sesuai aturan yang telah berlaku, perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Banyuwangi Zaenuddin Imam mengatakan, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 tidak berbeda jauh dengan usulan.

Baca Juga: UMK Banyuwangi Dipastikan Naik, Segini Besarannya Jika Sudah Diputuskan Gubernur Jatim

 Dia menilai, besar UMK tersebut merupakan win-win solution bagi kalangan pengusaha dan pekerja.

“Tidak terlalu memberatkan pengusaha, juga cukup menguntungkan pihak pekerja,” ujar Dekan Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi tersebut tadi malam (3/12).

Dia mengungkapkan, pada rapat pleno pengusulan UMK, sempat terjadi negosiasi.

 Dewan Pengupahan membantu menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan ingin menerapkan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,1, sedangkan serikat pekerja minta 0,3. 

“Akhirnya usulannya mengambil jalan tengah, yakni 0,2,” ungkapnya. (tar/sgt)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Kabar gembira bagi kalangan pekerja di Banyuwangi. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 naik sebesar Rp 109.729 atau setara 4,34 persen dibanding tahun ini. Tepatnya dari Rp 2.528.899 menjadi Rp 2.638.628.

Ya, Gubernur Jatim sudah menetapkan upah minimum 38 kabupaten dan kota se-provinsi paling timur Pulau Jawa.

Besar kenaikan UMK tahun depan tidak berbeda jauh dari usulan atau rekomendasi bupati yang didasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan, pengusaha, serikat pekerja, dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite.

Kepala Seksi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Muhammad Rusdi mengatakan, UMK tersebut berlaku sejak 1 Januari mendatang.

Baca Juga: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Persen

Rusdi menuturkan, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada 2023, UMK di Bumi Blambangan naik Rp 200 ribu atau 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899.

“Kami mengusulkan UMK melalui rapat pleno senilai Rp 2.627.424. Jadi, ada kenaikan sebesar Rp 11 ribu dari pengajuan tersebut,”   ujarnya.

Rusdi mengaku, formulasi penentuan UMK tahun 2024 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yakni, besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: UMK Naik, Kadin Minta Pekerja Lebih Produktif

”Usulan penetapan UMK ini tentu telah melewati beberapa tahap yang melibatkan dewan pengupahan. Selain itu, ada pula unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” tuturnya.

Rusdi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

Menurutnya, sesuai aturan yang telah berlaku, perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi