Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK Banyuwangi Ditetapkan Rp 1,24 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014 yang disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) diterima bulat Gubernur Jatim Soekarwo. Gubernur Jatim akhirnya menetapkan UMK Banyuwangi 2014 sebesar Rp 1.240.000 sesuai usulan DPK. Penetapan UMK tahun 2014 berbeda dengan proses penetapan UMK 2013. Kalau penetapan 2013, UMK yang ditetapkan gubernur lebih besar daripada angka yang disampaikan DPK. Rapat DPK memutuskan UMK Banyuwangi 2013 Rp 1,035 juta.

Angka UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim lebih besar daripada yang diusulkan, yakni Rp 1.086.400. Sedangkan 2014, DPK mengusulkan Rp 1,24 juta. Keputusan DPK itu diperkuat rekomendasi Bupati Abdullah Azwar Anas kepada Gubernur Jatim Soekarwo. “Besaran nilai UMK itu persis sesuai usulan DPK dan rekomendasi bupati,” tegas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Syaiful Alam Sudrajat. Alam mengungkapkan, sebelum menetapkan UMK, tim gubernur telah menggelar rapat dengan kepala Din sosnakertran se-Jatim di Surabaya.

Dalam rapat finalisasi besaran UMK itu, pembahasan usulan Banyuwangi tidak alot seperti pembahasan UMK daerah lain. “Seperti pembahasan UMK Mo jokerto. Pembahasannya sangat alot,” ungkap Alam. Upah yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor: 78/2013 itu tidak ada pe ngurangan dan penambahan dari usulan DPK. Karena UMK su dah ditetapkan gubernur, se cara otomatis gaji buruh dan kar yawan swasta terhitung pada 1 Januari 2014 mendatang akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2013, gaji buru yang diberikan perusahaan swasta sesuai UMK hanya Rp 1,084 juta. Pada Januari 2014 mendatang, gaji buruh akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1,240 juta. “UMK baru itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2014 mendatang,” kata Alam. Terhitung mulai Januari 2014, lanjut Alam, semua perusahaan berkewajiban membayar upahkaryawan sesuai UMK yang ditetapkan, yakni Rp 1,240 juta. “Setelah Pergub UMK 2014 turun, kita akan sosialisasikan kepada perusahaan yang ada” ungkapnya.

Perusahaan yang memiliki kemampuan wajib membayar upah karyawan sesuai UMK baru. Perusahaan yang belum memiliki kemampuan, di berikan hak mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMK kepada gubernur. Permohonan penundaan pembayaran itu, tambah Alam, harus diajukan sebelum UMK itu diberlakukan pada Januari 2014.

Perusahaan yang tidak mengajukan permohonan sebelum masa pemberlakuan UMK, dianggap sanggup membayar UMK baru. Perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK baru, maka harus mengajukan permohonan sebelum Januari. Permohonan itu diajukan kepada gubernur melalui fasilitas pemerintah daerah. “Mulai sekarang, kita sudah melayani permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMK baru,” tandas Alam. (radar)

Kata kunci yang digunakan :