Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ungkap Puluhan Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Tugaskan Bhabin Sosialisasi ke Masyarakat dan Sekolah – Radar Banyuwangi

ungkap-puluhan-kasus-judi-online-sepanjang-2024,-tugaskan-bhabin-sosialisasi-ke-masyarakat-dan-sekolah-–-radar-banyuwangi
Ungkap Puluhan Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Tugaskan Bhabin Sosialisasi ke Masyarakat dan Sekolah – Radar Banyuwangi

SEMENTARA itu, selama 2024 ini lebih dari 40 tersangka judi online (judol) diringkus oleh jajaran Polresta Banyuwangi. Ini sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto agar jajaran Polri hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung) turun memberantas penyakit masyarakat ini.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega mengatakan selama 2024 ini banyak ungkap kasus judol, tertama saat Ramadan pada Maret lalu. “Ada 40-an ungkap kasus judol yang sudah kita ungkap,” katanya seraya menyebut mayoritas pelaku adalah anak-anak muda.

Saat itu, terang Vega, jajaran kepolisian di tingkat Polsek Plural diminta melakukan ungkap masing-masing satu kasus judi slot. Untuk jajaran Polsek Urban, diwajibkan meringkus dua pelaku judol. “Kita wajibkan selama patroli Ramadan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Pemain Judi Online(Judol) Mudah Tersinggung dan Suka Bohong

Menurut Vega, masifnya ungkap kasus yang dilakukan dengan memberantas judol ini rupanya efektif. Dari yang terjadi di lapangan, pemain judol dinilai sudah jauh menurun dibanding sebelumnya. “Tentunya kami berkomitmen untuk memberantas judol ini di Banyuwangi,” tandasnya.

Selain dengan cara seperti itu, Kasat mengungkap Polresta Banyuwangi juga telah mengintruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk bisa memberi sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat, terutama remaja dan anak sekolah. “Sosialisasi itu akan dilakukan di tengah masyarakat dan di sekolah,” cetusnya.

Untk kasus judol ini, pasal yang dipasang bagi para pelaku pasal 303 ayat 1 butir ke-3, KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pelaku judol juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat 1 KUHP.(sas/abi)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.