Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Video Viral Ibu dari Banyuwangi Kesal pada “Baim Wong” Soal Kisahnya Jadi Konten, Ini UU yang Mengatur Privasi Seseorang

“Seperti Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G tentang hak perlindungan diri, kemudian ada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Ranny Rastati.

Maka dari itu, mengenai konten-konten semacam tersebut, Ranny Rastati berkata seharusnya pembuat konten minta izin dulu kepada orang yang muncul di dalam kontennya.

“Saya rasa sebelum sebuah konten diunggah di media sosial (Medsos), pembuat konten wajib meminta izin kepada orang yang muncul di dalam konten,” kata Ranny Rastati.

“Apalagi, jika sampai “menampilkan wajah” secara jelas,” imbuhnya.

Menurutnya, ini merupakan hal penting dan paling mendasar dalam membuat konten, apalagi sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya.