Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Waras Cs Bakal Tinggal Lama di Penjara

INTEROGASI: Kapolres Nanang Masbudi didampingi Kapolsek Kompol Heru Kuswoto menemui tersangka di ruang tahanan Mapolsek Genteng kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
INTEROGASI: Kapolres Nanang Masbudi didampingi Kapolsek Kompol Heru Kuswoto menemui tersangka di ruang tahanan Mapolsek Genteng kemarin.

Kasus Empat Pemuda yang Menggilir Siswi SMP

GENTENG – Aksi perkosaan yang menimpa sejumlah siswi di Kecamatan Genteng dengan tersangka para kawanan buruh mengundang perhatian Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi. Kemarin siang, orang nomor satu di jajaran Polres Banyuwangi tersebut langsung menemui para pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Genteng.

Dalam kesempatan tersebut, kapolres sempat berdialog dengan para tersangka yang tega memerkosa gadis di bawah umur secara bergiliran tersebut. “Apa kamu nggak kasihan dengan korban kamu,” tanya kapolres kepada para tersangka. “Ya kasihan, Pak,” jawab Waras, salah satu tersangka, sambil menundukkan kepala.

Kenekatan tersangka yang mengaku sebagai polisi dalam setiap melakukan aksi perkosaan dan perampasan barang kepada korban menjadi pertanyaan mendalam kapolres. Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu menegaskan, tersangka yang memperkosa gadis di bawah umur itu layak mendapat hukuman setimpal. “Pengakuannya, mereka melakukan aksi kejahatan sebanyak sebelas kali.

Tolong sebelas kejadian tersebut dibuatkan LP (laporan polisi) satu per satu, sehingga hukumannya benar-benar berat,” pinta kapolres kepada Kapolsek Genteng AKP Heru Kuswoto yang berdiri di sampingnya. Bila sebelas perkara yang dihadapi Waras dkk tersebut benar-benar diusut polisi, maka tiga tersangka bakal lama tinggal di penjara. Begitu mereka keluar dari penjara terkait kasus pertama, asus berikutnya bakal menyusul.

Bisa jadi begitu keluar dari lapas, polisi langsung menjemput Waras cs untuk diproses hukum lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, empat kawanan penjahat tega melakukan aksi perkosaan terhadap ST, 12, siswi SMP secara bergiliran. Keempat tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng itu adalah Waras alias Rea Reo, 29, seorang buruh asal Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

Tersangka lain bernama Priyono alias Apri, 20, warga Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, dan Handoko, 24, warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore. Seorang lagi bernama Sugiyanto alias Joker, warga Dusun Sumberejo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Joker kini masih dalam pencarian polisi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :