MUNCAR – Sejumlah warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, mempertanyakan status hukum Kepala Desa (Kades) Purwanto yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi setahun lalu karena diduga terlibat korupsi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Blambangan, Sukmadiyanto, mengatakan, sejak Kades Purwanto ditahan setahun lalu, jabatan kades kosong. Padahal, jabatan sekretaris desa (sekdes) juga telah lama kosong. “Tidak ada pejabat definitif, terus gimana nasib desa kami,” cetusnya.
Sejak terjadi kekosongan jabatan itu, sampai kini tidak ada pejabat definitif yang berwenang menandatangani berbagai kebijakan. “Seperti ini kan repot, seperti ini sudah setahun,” ujarnya. Terkait kades yang ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Prona, jelas dia, Bupati Banyuwangi telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara.
Anehnya, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kades itu Mashudi yang kini menjabat Kepala Dusun (Kadus) Mangunrejo, Desa Blambangan. “Pak Mashudi itu juga menjadi Plt sekdes, stempel yang dipakai itu sekretariat desa,” ungkapnya.
Sebagai upaya meluruskan dan bersama membangun desa, dia bersama puluhan warga sudah pernah menanyakan kejelasan status hukum dengan cara hearing di DPRD Banyuwangi. Tetapi, hasil hearing itu hingga kini belum jelas .
“Kita ingin Pemerintahan Desa Blambangan berjalan normal, harapnya. Pada 16 Maret 2015, lanjut dia, pihakanya juga telah mengirim surat permohonan pemberhentian jabatan Kades Blambangan secara tetap kepada Bupati Banyuwangi.
Surat permohonan itu juga disertai tanda tangan dan foto kopi KTP warga. “Sudah kita ajukan permohonan kepada bupati apalagi kasus hukum Kades Purwanto sudah incracht,” paparnya. Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Pemkab Banyuwangi, Anacleto Da Silva, saat dikonfirmasi membantah adanya kekosongan jabatan di Desa Blambangan, Kecamatan Mucar.
Selama Kades diberhentikan sementara, pemerintahan desa telah diambil alih oleh pelaksana tugas atau Plt dari sekdes yang memiliki kewenangan sama dengan kades, “Kita sudah angkat pejabat Plt dari sekertaris desa, ini agar pelayanan publik tetap berjalan sampai ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
Dalam Undang-tumang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) NO 43 Tahun 2014. Dijelaskan jika ada Kades yang tersangkut masalah hukum, diberhentikan sementata sampai Kades tetsebut mendapat vonis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setelah ada hukum tetap, baru diberhentikan tetap,” tetangnya. Anacleto mengaku telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor surabaya, terkait kasus hukum Kades Purwanto.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian untuk selanjutnya diajukan ke meja bupati agar segera turun SK pemberhentian tetap. “Masih kita kaji,” dalihnya. (radar)