Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warga Tuntut Penyelesaian Sertifikat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

wargaMUNCAR – Upaya masyarakat Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, memperoleh kejelasan terkait proses pembuatan sertifi kat tanah miliknya dipastikan masih jauh panggang dari api. Upaya yang digagas kepala desa setempat, yakni dengan mempertemukan kepala dusun, sekretaris desa, dan masyarakat, ternyata gagal menghasilkan kesepakatan bersama. Perwakilan warga yang hadir dalam pertemuan yang digelar Senin (21/10) kemarin tetap menuntut agar sertifikat itu segera diselesaikan.

Selain mereka sudah menyetor sejumlah uang, mereka juga sudah telanjur menunggu lama terbitnya sertifi kat tersebut. Kepala Desa Kumendung, Husaini, saat dikonfi rmasi terkait pertemuan dengan warga mengakui belum adanya kesepakatan tersebut. dalam pertemuan yang sedianya dihadiri kepala dusun, sekretaris desa, dan perwakilan masyarakat, itu tidak ditemukan solusi yang diharapkan. Yang disayangkan, kegiatan itu tidak dihadiri kepala dusun dan sekretaris desa.

Pertemuan lanjutan sudah dilaksanakan. Belum ada keputusan lantaran kasun dan sekretaris desa tidak hadir,” ujarnya kemarin. Meski tidak di hadiri dua tokoh tersebut, Husaini sempat menawarkan solusi terkait masalah tersebut. Solusi pertama, warga tetap bisa menuntut agar sertifikat itu cepat selesai asalkan memberikan tenggang waktu. Solusi kedua, uang warga yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, ternyata kedua opsi itu tidak diterima warga. Warga tetap meminta sertifikat tanahnya diselesaikan.

Saat dikonfirmasi siang kemarin, Sekretaris Desa Sukarman belum memberikan jawaban Saat wartawan koran ini meng hubunginya, teleponnya tidak aktif. Seperti diberitakan ke marin, puluhan warga Desa Ku_ mendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, mendatangi balai desa setempat. Mereka minta kejelasan terkait pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Sekretaris Desa Kumendung, Sukarman. Kedatangan warga secara bergelombang itu diterima Kepala Desa Husaini dan Sekdes Sukarman.

Dalam pertemuan di balai Desa Kumendung itu, warga mempertanyakan ke jelasan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Sukarman. Warga telanjur menyerahkan uang, tapi sertifikat yang di janjikan tak kunjung selesai. Nominal uang yang di keluarkan untuk mengurus sertifikat bervariasi. Rata-rata mereka telah menyetor Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Waktu pembayarannya sudah lama. Ada yang dua tahun lalu, bahkan ada yang lima tahun lalu. (radar)