sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi kembali menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS) Jasaboga bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Pada 14 November 2025, SPPG Banyuwangi Tukangkayu yang berlokasi di Jl. Kepiting No. 28, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, resmi memperoleh sertifikat dengan golongan B.
Penerbitan sertifikat ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C1/4202/2025 tentang percepatan penerbitan LHS untuk mendukung program makan bergizi gratis.
Baca Juga: Super Qur’an Camp 2025 Al Uswah Banyuwangi: 560 Siswa Ikuti Latihan Hafalan dan Karakter Islami!
Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, serta pemenuhan pelatihan keamanan pangan siap saji.
Kepala SPPG Banyuwangi Tukangkayu, Julian Rizal Dwi Nugroho, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut.
“Kami akan terus menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan agar masyarakat mendapatkan pelayanan gizi yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Al Uswah Bikin Heboh, Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Asyik
Sertifikat LHS Jasaboga ini berlaku selama tiga tahun, dengan ketentuan tetap sah selama tidak terjadi pergantian kepemilikan, perpindahan lokasi, atau kegagalan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, H. Amir Hidayat, S.KM., M.Si., menekankan pentingnya sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Penerapan standar higiene dan sanitasi tidak hanya menjaga kesehatan konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan gizi,” tuturnya.
Baca Juga: Yayasan Al Uswah Banyuwangi Launching Program Inovasi Sekolah Dering Subuh
Ketua Yayasan Al Uswah, Karyono, S.Pd., M.T., turut memberikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat tersebut.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti komitmen bersama antara pengelola, yayasan, dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi kembali menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS) Jasaboga bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Pada 14 November 2025, SPPG Banyuwangi Tukangkayu yang berlokasi di Jl. Kepiting No. 28, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, resmi memperoleh sertifikat dengan golongan B.
Penerbitan sertifikat ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C1/4202/2025 tentang percepatan penerbitan LHS untuk mendukung program makan bergizi gratis.
Baca Juga: Super Qur’an Camp 2025 Al Uswah Banyuwangi: 560 Siswa Ikuti Latihan Hafalan dan Karakter Islami!
Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, serta pemenuhan pelatihan keamanan pangan siap saji.
Kepala SPPG Banyuwangi Tukangkayu, Julian Rizal Dwi Nugroho, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut.
“Kami akan terus menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan agar masyarakat mendapatkan pelayanan gizi yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Al Uswah Bikin Heboh, Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Asyik
Sertifikat LHS Jasaboga ini berlaku selama tiga tahun, dengan ketentuan tetap sah selama tidak terjadi pergantian kepemilikan, perpindahan lokasi, atau kegagalan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, H. Amir Hidayat, S.KM., M.Si., menekankan pentingnya sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Penerapan standar higiene dan sanitasi tidak hanya menjaga kesehatan konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan gizi,” tuturnya.
Baca Juga: Yayasan Al Uswah Banyuwangi Launching Program Inovasi Sekolah Dering Subuh
Ketua Yayasan Al Uswah, Karyono, S.Pd., M.T., turut memberikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat tersebut.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti komitmen bersama antara pengelola, yayasan, dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan.








