Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Beli Kapal Baru atau PBS Tutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Walau deadline larangan beroperasi kapal jenis landing craft tank (LCT) di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tinggal tiga bulan lagi, tapi Pemkab Banyuwangi belum memutuskan nasib PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS).

Hanya ada dua pilihan bagi pemerintah daerah, mengganti kapal baru ataukah menghentikan operasional perusahaan daerah itu. Saat ini, PT. PBS mengelola dua kapal jenis LCT yang disewa dari Pemkab Banyuwangi.

Dua kapal jenis LCT itu merupakan aset Pemkab Banyuwangi yang dibeli menggunakan APBD 2001 seharga Rp 15 miliar pada era Bupati Samsul Hadi. Setelah ada larangan kapal jenis LCT beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, maka hanya ada dua pilihan bagi pemerintah daerah.

Pilihan pertama, Pemkab Banyuwangi mengganti kapal baru dengan jenis kapal motor penyeberangan (KMP). Jika Pemkab Banyuwangi memutuskan membeli kapal baru, maka secara otomatis perusahaan masih tetap beroperasi.

Namun, jika Pemkab Banyuwangi memilih tidak mengganti kapal, maka secara otomatis perusahaan berhenti beroperasi alias tutup. Jika perusahaan daerah itu tutup, maka sekitar 80 karyawan akan kehilangan pekerjaan.

Sebab, keputusan larangan kapal LCT beroperasi sudah final dan pemberlakuannya dimajukan menjadi tahun 2015 dari rencana awal tahun 2017. Sejatinya, Kemenhub akan memberlakukan larangan itu pada 9 Mei 2015 mendatang.

Namun, rencana Kemenhub itu diundur menjadi 9 Agustus 2015 karena ada aksi penolakan dari sejumlah perusahaan pelayaran kapal jenis LCT. ”Mulai tanggal 9 Agustus 2015, kapal LCT tidak boleh mengangkut penumpang dan kendaraan,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Djoko Sasono saat berkunjung ke Pelabuhan Ketapang April lalu.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono mengatakan, hingga saat ini Pemkab Banyuwangi belum mengambil keputusan apa pun terkait kapal LCT Sri Tanjung dan PT. PBS. Slamet mengaku sudah mengetahui adanya larangan kapal jenis LCT beroperasi.

Namun demikian, belum ada keputusan menyikapi larangan itu. Apakah Pemkab Banyuwangi akan membeli kapal baru ataukah menutup PT. PBS, Slamet masih menutup rapat kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.

“Keputusan pemerintah daerah terkait kapal LCT Sri Tanjung itu akan dibicarakan dalam rapat pemegang saham dengan direksi PT. PBS,” ungkap Slamet. Karena itu, lanjut Slamet, opsi apa pun yang akan diambil Pemkab Banyuwangi tentang kapal LCT Sri Tanjung akan diputuskan pada forum rapat pemegang saham dengan PT PBS.

Sementara itu, direksi PT. PBS mengaku siap memberikan pertimbangan kepada pemegang saham untuk mengambil kebijakan tentang larangan kapal LCT Sri Tanjung beroperasi. “Kita akan memberi pertimbangan berdasar kepentingan bisnis murni. Kalau menguntungkan kita sampaikan menguntungkan, kalau rugi ya kita sampaikan rugi,” sebut Direktur Utama PT. PBS, Wahyudi SE.(radar)