Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Independen Butuh Dukungan 107 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pendaftaran Cabup Pertengahan Juni

BANYUWANGI – Kabar baik bagi bakal calon bupati perseorangan yang ingin ikut bersaing pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015. Sebab, syarat dukungan yang harus mereka dikumpulkan tidak sebesar yang diprediksi KPU sebelumnya sebanyak 123 ribu lebih dukungan.

Untuk bisa maju sebagai calon bupati indenpenden, calon hanya butuh dukungan 107 dukung lebih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sempat memprediksi syarat dukungan yang harus dikumpulkan calon bupati dari jalur perseorangan mencapai 123.500 dukungan.

Dengan asumsi, dukungan minimal 6,5 persen dari penduduk BumiBlambangan yang mencapai kurang lebih 1,9 juta jiwa. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, syarat dukungan bagi cabup-cawabup perseorangan di kabupaten/ kota de ngan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Perkembangan berikutnya, data agregat kependudukan (DAK) yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Banyuwangi hanya 1.656.309 jiwa atau tidak mencapai 1,9 juta. Rinciannya, jumlah penduduk perempuan sebanyak 822.891 jiwa dan penduduk laki-laki mencapai 833.418 jiwa.

Jika dikalkulasi dengan syarat dukungan yang harus dikumpulkan cabup independen sebesar 6,5 persen, maka cabup yang ingin maju melalui jalur perseorangan itu hanya membutuhkan 107.660 dukungan. Persyaratan lain, dukungan bagi pasangan cabup-cawabup independen itu harus berasal dari 50 persen lebih jumlah kecamatan di Bumi Blambangan.

Artinya, mengingat Banyuwangi memiliki 24 kecamatan, warga yang memberikan dukungan paling sedikit harus tersebar di 13 kecamatan atau lebih. Ketua KPU Syamsul Arifi n mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penyerahan syarat pasangan cabup dan cawabup akan dibuka pertengahan Juni mendatang.

“Syarat dukungan itu bisa berupa fotokopi KTP, paspor, dan identitas kependudukan lain yang sah menurut Undang-Undang (UU),” ujarnya kemarin (4/5). Syamsul menambahkan, hingga kemarin belum ada satu pun warga yang datang ke kantor KPU untuk menanyakan persyaratan dukungan bagi cabup independen tersebut.

“Sampai saat ini (kemarin) memang belum ada warga yang menanyakan syarat dukungan cabup independen kepada kami,” kata pria asal Kecamatan Genteng tersebut. Setelah tahap penyerahan syarat dukungan pasangan cabup-cawabup independen, imbuh Syamsul, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual tersebut dilakukan mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. (radar)