Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lagi, Napi Kendalikan Bisnis Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Lagi,-Napi-Kendalikan-Bisnis-Sabu

BANYUWANGI – Warning Badan Narkotika Nasional (BNN) agar lembaga pemasyarakatan tidak dijadikan sarang peredaran narkoba  ternyata diabaikan penghuninya. Untuk kesekian kalinya narapidana Lapas Banyuwangi disebut-sebut mengendalikan peredaran narkoba.

Tengara itu dibuktikan dengan tertangkapnya Subandi, 45, warga Dusun Paliran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, kemarin. Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram. Subandi ditangkap di sekitar Jalan Lingkar Ketapang pukul 00.05 dini hari kemarin.

Pengakuannya, dia baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di depan pertokoan Laguna di Jalan Yos Sudarso, Kalipuro. Sabu itu pesan kepada seseorang bernama Adak yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi.

“Barang itu menurut pengakuannya diperoleh dari Adak yang saat ini ada di lapas karena kasus yang sama,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Diduga, Subandi dan Adak melakukan transaksi via telepon. Kemudian, Adak menyuruh kurir untuk menaruh sabu itu di lokasi tersembunyi di pertokoan Laguna.

Sistem ranjau yang digunakan diyakini ada perantara atau kurir yang menjadi penghubung antara keduanya. Polisi yang mendapati adanya transaksi itu segera mengejar Subandi. Saat dikejar, pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Lingkar Ketapang.

Digeledah petugas, Subandi akhirnya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Sabu itu rencananya akan digunakan sendiri. Subandi langsung menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Sebelum Subandi tertangkap, polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyuwangi Selatan. Tersangka yang diamankan pertama adalah Romi Iswadi, 38, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Genteng.

Dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi saat baru saja mengambil sabu pesanannya di Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Sempu. Dari tangannya  polisi mengamankan lima paket sabu seberat 1,32 gram. Berdasar pengakuannya, diketahui bahwa sabu itu diperoleh dari Ibnu Safii.

Malam yang belum terlalu larut membuat polisi bergerak menyusun strategi penyergapan  Ibnu Safii. Lewat umpan  yang ditebar Romi, polisi akhirnya bisa menangkap basah warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu.

Dia ditangkap persis di Gang Kauman tidak jauh dari rumahnya. Saat menunggu pembeli, polisi menyergapnya. Satu paket sabu seberat 2,82 gram diamankan dari tangan pria berusia 39 tahun itu. Petugas kini masih menyelidiki   asal usul jaringan sabu milik Ibnu Safii alias Nunung itu. (radar)