Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pantau Situasi, Anggota Intelkam Dikejar-kejar Siswa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua Kubu Berebut Perpenas

BANYUWANGI – Konflik kepemimpinan di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi mencuat ke permukaan. Dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pimpinan sah Perpenas berebut kantor persatuan pendidikan yang membawahi 12 unit lembaga pendidikan di Banyuwangi tersebut kemarin (9/11).

Ironisnya, perebutan pucuk pimpinan Perpenas itu menjalar hingga kalangan siswa. Puluhan siswa SMA 17 Agustus 1945 Banyuwangi mengejar satu personel Satuan Intelkam Polres Banyuwangi yang tengah bertugas di sekolah yang berlokasi di kompleks Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi tersebut.

Kedatangan anggota Intelkam itu dalam rangka dimintai bantuan pihak Pepernas untuk monitoring situasi. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, ketegangan mulai memanas saat kubu Sugihartoyo yang mengklaim sebagai ketua Perpenas terpilih hasil rapat pemilihan ketua persatuan pendidikan datang ke kantor Perpenas, tepatnya di kompleks kampus Untag Banyuwangi.

Sugihartoyo yang kala itu telah membawa akta notaris kepengurusan Perpenas berusaha memasuki kantor persatuan pendidikan yang satu itu. Kedatangan Sugihartoyo mem bawa akta kepengurusan Perpenas tersebut memantik reaksi kubu ketua Perpenas periode 2010-2015, Waridjan.

Gesekan antar kedua kubu pun tidak bisa dihindari.  Entah bagaimana ceritanya, ratusan siswa SMA 17 Agustus Banyuwangi ikut terpancing dengan dualisme kepemimpinan tersebut. Para siswa tersebut berusaha mengusir kubu Sugihartoyo dari kantor Perpenas.

Diduga, ada yang menggerakkan siswa turun ke lapangan. Bahkan, satu anggota Satuan Intelkam Polres Banyuwangi yang berjaga di lokasi menjadi sasaran amarah siswa. Tak ingin terjadi sesuatu, anggota Intelkam itu berusaha meninggalkan tempat.

Versi kepolisian menyebutkan, pada saat meninggalkan tempat, anggota Intelkam itu malah di kejar ratusan siswa. Anggota polisi yang satu itu terus berlari menghindari amarah siswa hingga kantor unit pengujian kendaraan bermotor Banyuwangi.

Jawa Pos Radar Banyuwangi sempat mengonfirmasi salah satu siswa yang berada di sekitar kerumunan pelajar tersebut. Siswa yang mengakui bernama Gilang tersebut mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa jika kubu Sugihartoyo memimpin Perpenas, SMA 17 Agustus Banyuwangi akan dipindah.

“Kami kurang tahu. Tetapi, katanya kami disuruh mengusir orang yang mau mengambi alih pihak 17 Agustus 1945 (Perpenas).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi, Sugihartoyo mengatakan, pihaknya sudah memegang akta kepengurusan Perpenas. “Berarti legal-formal sudah kami miliki. Dengan memiliki bukti legal-formal, sebetulnya kita punya hak yang dijamin oleh hukum untuk mengelola Perpenas,” ujarnya.

Perkara ada pihak lain yang tidak puas, imbuh Sugihartoyo, mestinya mereka menuntut akta lewat pengadilan, bukan dengan model pengeran massa. “Pengarahan masa dan bengok-bengok (teriak- teriak) ini kan bukan tempatnya intelektual.

Intelektual itu selalu terkait pikiran yang baik dan cara-cara yang konstruktif,” cetusnya. Sugihartoyo menambahkan, dalam sidang pemilihan ketua Perpenas, dirinya mendapat dukungan tiga suara dari lima orang yang berpendapat.

“Dengan demikian, sesuai anggaran dasar, itu sudah terpenuhi. Kami bergerak berdasar anggaran dasar, bukan pada yang lain,” terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMA 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Anton Sunartono, menampik mengerahkan siswa untuk menghadang kelompok Sugihartoyo.

“Tidak ada pengerahan,” ujarnya. Anton menambahkan, kekacauan yang terjadi kemarin akibat perbedaan penafsiran akta notaris. Menurut dia, Perpenas masih status quo (kembali ke kepengurusan lama). Tetapi, kelompok Pak Sugihartoyo melakukan penyerobotan.

Saya tidak tahu mengapa sampai chaos seperti ini. Seharusnya rundingan saja baik-baik,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Perpenas periode 2010-2015, Waridjan mengatakan kepengurusan Perpenas untuk periode lima tahun ke belakang itu berakhir pada 21 Oktober.

Oleh karena itu, di tanggal yang sama, pengurus melakukan rapat untuk membentuk kepengurusan yayasan periode 2015-2020.  Waridjan menuturkan, rapat pada 21 Oktober tersebut dead-lock. Sebagai pimpinan rapat, dirinya memutuskan menghentikan forum tersebut, sehingga kepengurusan Perpenas bersifat status quo alias kembali ke pengumsan lama.

Kepengurusan lama yang dimaksud adalah kepengurusan yang disahkan akta nomor 42 yang dikeluarkan notaris Woro Indah Soeryandari pada tahun 2010. Menurut Waridjan, keunggulan 3 suara melawan dua suara pada pemilihan ketua Perpenas merupakan klaim sepihak Sugihartovo.

Dijelaskan, dalam menuju komposisi pengurus, pihaknya mengacu Pasal 11 Anggaran Dasar (AD) Perpenas. “Selain itu, ada keputusan rapat kerja (raker) dalam bidang kelembagaan. Dalam raker tersebut ada keputusan semua unit dapat mengusulkan kepengurusan Perpenas lima tahun ke depan,” ujarnya kemarin (9/11).

Waridjan menambahkan, semua peserta raker, termasuk Sugihartoyo, menyepakati basil rapat tersebut. Namun belakangan, imbuh dia, pada rapat periodesasi Sugihartoyo menolak keputusan raker bahwa usul unit dipertimbangkan menjadi salah satu penentuan pengurus.

“Saya sudah mencoba menjelaskan, tapi malah terjadi saur-manuk. Akhirnya, rapat ditutup dan pimpinan Perpenas kembali ke kepengurusan lama seraya menunggu pembentukan pengurus baru,” kata dia. Selain itu, kata Waridjan, dalam anggaran dasar, pihak yang dipilih menjadi pengurus berjumlah enam orang.

Enam orang itu yang bertugas memilih ketua Perpenas. “Saat rapat satu pengurus sakit dan membuat pernyataan mendukung saya secara tertulis. Tetapi, sebelum pernyataan tersebut dibacakan, sudah terjadi saurmanuk.

Jika pernyataan itu dibacakan, skor akan menjadi imbang 3-3. Dengan membentuk akta baru, imbuh Waridjan, Sugihartoyo membentuk pengurus Perpenas tandingan. Artinya, Sugihartoyo otomatis telah memisahkan diri dari akta nomor 42 alias memisahkan diri dari kepengurusan Perpenas.

“Dari 12 unit yang ada di lingkungan Perpenas. 10 unit menolak akta yang dipegang Pak Sugihartoyo,” pungkasnya. (radar)