Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Parkir Sembarangan, Ban Mobil Digembosi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Dishubkominfo-bersiap-menggembosi-ban-mobil-yang-diparkir-di-sisi-barat-Jalan-A.-Yani,-Banyuwangi,-kemarin

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi seluruh warga agar selalu menaati zona parkir di Banyuwangi. Jika tidak, petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), bakal menggembosi ban kendaraan  yang diparkir di zona terlarang itu.

Dishubkominfo di ruas Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi, kemarin (1/8). Sejumlah petugas yang tengah melakukan penyisiran di kawasan  tertib lalu-lintas (KTL) di pusat Kota Penyu itu  tampak menggembosi ban mobil yang parkir di sisi barat Jalan A. Yani, tepatnya di selatan  kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishubkominfo Banyuwangi, Harry Iswadi, mengatakan operasi penertiban zona parkir di Banyuwangi rutin dilaksanakan dua kali sehari. Operasi tersebut  dilakukan di seluruh ruas jalan KTL  di kawasan kota Banyuwangi.

Dikatakan, sebelum melakukan  tindakan tegas menggembosi ban kendaraan di zona larangan parkir, petugas terlebih dahulu melakukan woro-woro agar pemilik kendaraan mematuhi zona parkir. Jika kedapatan ada kendaraan yang diparkir di zona larangan parkir, petugas mencari pemilik kendaraan tersebut.

“Jika  pemilik kendaraan mau memindah  kendaraan ke zona parkir yang telah ditetapkan, kita persilakan yang bersangkutan  memindah kendaraannya. Jika tidak ada, kita tindak,” cetusnya.

Menurut Harry, di ruas Jalan Ahmad Yani kendaraan dilarang parkir di sisi barat jalan. Sebaliknya, di Jalan PB. Sudirman, zona  larangan parkir berada di sisi  timur jalan. (radar)