Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Pabrik Tepung Oplosan di Kampung Mandar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tim Satgas menghitung jumlah tepung oplosan yang telah dikemas, kemarin (20/7). Tim juga memasang police line didalam gudang pengoplosan tepung tapioka dan sagu di Kelurahan Kampung Mandar, kemarin (20/7).

Sudah Beroperasi Lima Tahun Lalu

BANYUWANGI – Gerak cepat ditunjukkan oleh Tim Satgas Pangan Polres Banyuwangi. Kemarin (20/7), tim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Sodik Efendi menggerebek gudang produksi tepung oplosan yang terletak di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.

Begitu datang, tim yang mengendarai mobil pribadi itu langsung memeriksa gudang produksi tepung oplosan milik Budi Untono, 36, warga jalan DI Panjaitan No 15 Kelurahan Kampung Mandar.

Dari lokasi itu, tim menemukan aktivitas tiga orang karyawan yang sedang mengoplos tepung tapioka dan tepung sagu menjadi tepung bakso cap tiga anak. Di lokasi gudang berukuran sekitar 8×25 meter itu, petugas nyaris terkecoh.

Sebab, di bagian depan gudang hanya berupa tumpukan barang-barang kebutuhan pangan seperti mie, tepung, dan air minum kemasan. Namun, di bagian belakang gudang terdapat dua mesin produksi.

Satu mesin untuk pengoplos tepung tapioka dan sagu. Sementara satu mesin lainnya berfungsi untuk packing atau pengemasan. Cara kerja mesin tersebut cukup canggih, karena tidak menimbulkan getaran dan suara mesin yang bising.

Satu orang pekerja bertugas mengoplos tepung sagu dan tepung tapioka. Satu pekerja lainnya mengemas tepung yang telah dioplos tersebut ke dalam plastik ukuran berat 500 gram.  Satu pekerja lainnya bertugas mengemas tepung dari ukuran 500 gram, ke dalam ukuran kemasan yang lebih besar.

Satu pak berukuran besar berisi 10 bungkus kemasan kecil masing-masing dengan berat 500 gram. “Produksinya hanya jika ada pesanan saja, tidak setiap hari produksi,” ujar Budi Untono, pemilik usaha oplosan tepung tersebut.

Budi mengungkapkan, jika produksi tepung oplosannya itu sudah beroperasi sejak lima tahun silam dan tidak pernah ada persoalan. Dalam sehari, dia mampu memproduksi tepung oplosan 2,5 kuintal dan sesuai pesanan.

Tepung bakso cap tiga anak yang telah dikemas ulang tersebut diedarkan di sejumlah pasar dan, toko di daerah Banyuwangi dan Bali. “Kalau bahan bakunya kita beli dari Jember dan Banyuwangi,” terangnya.

Satu kemasan besar dengan isi 10 bungkus kecil masing-masing 500 dijual rata-rata dengan harga Rp 40 ribu. Tepung oplosan tersebut memang khusus dipasarkan sebagai bahan campuran pembuatan pentol bakso.

”Jadi campurannya 40 persen tepung tapioka dan tepung sagunya 60 persen. Kalau dicampur menggunakan mesin hasilnya lebih bagus, jika dicampur sendiri hasil cita rasa pentolnya bisa rusak,” timpal Gunawan, pemilik industri tepung oplosan tersebut.

Lelaki berusia 67 tahun itu mengatakan, sebelum membuka usaha tersebut, dia sudah mengurus perizinan pada dinas terkait. Salah satunya izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) nomor 206351002409.

“Kalau tidak ada izinnya kami tidak berani produksi, setelah izin turun baru kami berani produksi,” jelasnya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, satgas pangan mendapati gudang yang diketahui membuka kemasan tepung tapioka merk Terong Mas diopios dengan tepung sagu merek Pratama.

Setelah dicampur menggunakan mesin, selanjutnya dijadikan dalam kemasan kecil ukuran 500 gram dan diberi label tepung bakso cap Tiga Anak yang diduga tidak dilengkapi izin. Petugas juga mengamankan barang bukti lebih kurang dua ton tepung tapioka merek Terong Mas dan dua ton tepung sagu merek Pratama, serta ribuan bungkus tepung oplosan cap Tiga Anak.

“Sementara gudang kami police line dan tidak kami perkenankan melakukan aktivitas karena kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sodik. Untuk sementara, pemilik usaha pengoplosan tepung dijerat UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Namun, jika dari hasil penyidikan mengembang ditemukan pelanggaran lainnya juga dimungkinkan dijerat undang-undang lainnya. (radar)