Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pos Belanja Pegawai Dipangkas Rp 113,26 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGl – Faktor defisit anggaran yang terjadi seiring penurunan realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2016 memaksa eksekutif memangkas beberapa pos anggaran belanja daerah yang dinilai kurang produktif. Salah satu pos belanja yang mengalami pemangkasan secara signifikan adalah belanja pegawai.

Rencana pemangkasan belanja daerah tersebut diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko jumat lalu (28/7). Tepatnya saat wabup Yusuf membacakan pengantar bupati terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaraan Sementara (KUPA-PPAS) 2017 pada Forum rapat paripurna DPRD Banyuwangi.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Yusuf menyatakan, proyeksi silpa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2017 jauh melebihi silpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Silpa yang ditetapkan pada APBD induk 2017 sebesar Rp 181 miliar, namun berdasar hasil audit BPK, silpa tahun 2016 “hanya” sebesar Rp 82.11 miliar. Artinya, terjadi defisit sebesar Rp 98,89 miliar.

Karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan guna mengatasi defisit anggaran tersebut. Salah satunya memangkas anggaran kegiatan yang tidak produktif. Selain itu, juga perlu dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling) kegiatan infrasruktur yang kurang mendesak.

“Serta menggeser alokasi belanja daerah dengan menyematkan asumsi dasar makro ekonomi dan memfokuskan pada prioritas pembangunan daerah,” ujar Wabup Yusuf. Nah, lantaran pemangkasan sejumlah anggaran kegiatan tersebut, pos belanja tidak langsung pada rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 turun sebesar Rp 98.09 miliar dibanding APBD induk 2017.

Penurunan belanja tidak langsung tersebut antara lain berasal dari pemangkasan pos belanja pegawai sebesar Rp 113.26 miliar tepatnya dari Rp 1.05 triliun pada APBD 2017 menjadi Rp 946,22 miliar pada P-APBD 2017.

Selain itu, pemangkasan migran juga terjadi pada pos belanja tidak terduga. Pos belanja tak terduga yang pada APBD induk ditetapkan sebesar Rp 5 miliar, pada rancangan P-APBD 2017 diproyeksi sebesar 3,11 miliar atau turun sebesar Rp 1,88 millar.

Meski demikian, beberapa pos belanja daerah yang lain, seperti belanja tidak langsung non gaji, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial (bansos) pada P-APBD 2017 mengalami peningkatan dibandingkan APBD induk 2017.

Belanja tidak langsung non gaji naik sebesar Rp 15,17 miliar; belanja hibah naik Rp 3,99 miliar, belanja bansos meningkat Rp 2.81 miliar. Pun demikian pada pos belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa serta belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Dua pos belanja tidak langsung tersebut masing-masing naik sebesar Rp 5 miliar dan Rp 5,25 ntiliar. Masih di sektor belanja daerah. Pos belanja langsung untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi juga mengalami peningkatan sebesar Rp 157,74 miliar.

Artinya, total belanja daerah pada P-APBD 2017 ‘hanya’ naik sebesar Rp 59.65 miliar dibandingkan APBD induk 2017. Total belanja daerah pada APBD induk 2016 sebesar Rp 2.87 trilliun, sedangkan pada P-APBD 2017 ditargetkan sebesar Rp 2.93 triliun.

Sementara itu, berbeda dengan sektor belanja daerah yang naik tipis dibandingkan APBD induk 2017, sektor pendapatan daerah pada P-APBD diproyeksi naik sebesar Rp 158,54 miliar. Tepatnya dari Rp 2,69 triliun pada APBD induk 2017 menjadi Rp 2,85 pada P-APBD 2017.

Peningkatan pendapatan daerah tersebut antara lain berasal dari kenaikan pos pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 66,86 milliar. Selain itu, dana pe rimbangan diproyeksi naik senilai Rp 14,04 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar 77,64 Miliar.

Jika dikalkulasi, antara total peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 158,54 miliar dan peningkatan belanja daerah sebesar Rp 59.65 miliar terjadi selisih sebesat Rp 98,89 miliar. Nah, selisih antara total peningkatan pendapatan daerah dan total peningkatan belanja daerah ini digunakan untuk menutup defisit silpa yang senilai Rp 98,89 tersebut.

Wabup Yusuf menambahkan, penjelasan lebih rinci terhadap perubahan anggaran tersebut dapat dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Sehingga KUPA-PPAS ini untuk selanjutnya dapat disepakati dan dijadikan pedoman dalam pembahasan  rancangan P-APBD 2017,” pungkasnya. (radar)