Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Siswa Luar Kota Bisa Ikut PPDB Reguler

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Siswa-Luar-Kota-Bisa-Ikut-PPDB-Reguler

BANYUWANGI – Selain mengakomodasi para peserta didik dari daerah sendiri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi menyediakan waktu bagi para pendaftar dari luar kota. Para pendaftar dari luar kota  diberi waktu mulai Senin  (20/6) hingga Jumat (24/6)  untuk melakukan verifikasi  berkas sebelum ikut pendaftaran PPDB jalur reguler  dan  jalur penelusuran bakat  minat (PBM).

Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono, melalui  Kasi SMP dan SMA, Sutikno, menjelaskan bahwa  para peserta didik dari luar kota nilainya belum  tercatat dalam database dinas. Sehingga, sebelum  mendaftar, peserta luar kota harus mempersiapkan  nilai yang nanti akan di-entry oleh operator dinas.

Sehingga, nilai mereka akan muncul dan dapat digunakan dalam PPDB jalur reguler. Siswa dari luar kota harus datang ke Dinas Pendidikan Banyuwangi membawa surat rekomendasi   dari Dinas Pendidikan kota asal. Dalam surat rekomendasi tersebut, harus ada pernyataan dari Dispendik kota asal untuk kepada Dispendik Banyuwangi.

Sehingga, kata Sutikno, Dispendik kota asal dapat mengetahui kemana tujuan siswa yang pindah. Kemudian, karena nilai para  siswa dari luar kota tidak ada di  dalam database Banyuwangi, mereka juga harus membawa persyaratan lain, yaitu rapor dan ijazah atau SKHU.

Setelah surat rekomendasi ditandatangani  Kadispendik Banyuwangi, barulah nanti operator akan meng-entry data siswa ke server. Selanjutnya, siswa bisa berpartisipasi dalam PPDB reguler yang  diselenggarakan 27 Juni 2016 mendatang.

“Kalau untuk siswa yang  mau daftar ke SMP sepertinya  nilainya belum keluar, jadi harus  menunggu dulu. Tapi nanti setelah keluar mereka bisa langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan- persyaratannya,” jelas Sutikno.

Peraturan yang sama, kata Sutikno, juga diberlakukan terhadap siswa pindahan luar kota yang ingin bersekolah di Banyuwangi. Namun, mereka memerlukan surat izin tambahan dari sekolah yang dituju sebelum   datang ke Dispendik Banyuwangi.

Surat tersebut nanti menunjukkan bahwa sekolah yang dituju  bersedia menerima siswa pindahan dari luar kota. Menurut Sutikno, tidak semua sekolah bisa langsung menerima. Tergantung pagu yang disediakan masih tersedia ataukah tidak.

“Nanti mereka tinggal membawa ijazah  dan SKHUN. Asalkan masih ada kursi, kemungkinan bisa diterima. Kalau tidak ada, ya tidak bisa,” imbuhnya. Setiap tahun dari jenjang pendidikan menengah ada sekitar  300 siswa dari luar sekolah yang  mendaftar atau pindahan dari luar kota.

Dispendik menyediakan peraturan khusus agar para siswa  dari luar kota itu tetap bisa diakomodasi tapi tidak mengurangi hak siswa Banyuwangi. “Kalau mereka tidak sesuai jadwal, tidak  bisa masuk sekolah negeri. Jadi,  harus mengikuti jadwal yang kita  buat,” ujar Sutikno. (radar)