Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tenang! Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar 28 Februari 2018

para pelanggan kartu prabayar mendatangi kantor seluler siang kemarin (30/10)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Para pelanggan kartu prabayar mendatangi kantor seluler siang kemarin (30/10)

BANYUWANGI – Beredarnya berita tentang hari terakhir registrasi kartu prabayar (sim card) untuk semua operator membuat masyarakat resah. lnformasi tersebut telanjur beredar di media sosial maupun berita onlline.

Beberapa pengguna kartu prabayar pun banyak yang datang ke Grapari Telkomsel Banyuwangi. Mereka datang untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Pengguna tidak ingin sim Card yang mereka gunakan terblokir.

“Saya sudah mendengar berita tersebut satu minggu yang lalu. Ternyata berita itu tidak benar,” ucap Irawan, 35, warga Glagah.

Registrasi sim card yang diwajibkan calon pengguna dan pengguna sim card lama. Mengacu pada peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya. Dan registrasi tersebut dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Takut jika nomor yang saya pakai sejak lama tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Laili, 27, warga Banyuwangi.

Registrasi sim card dapat di lakukan via ponsel masing-masing pengguna. Registrasi tersebut berlaku untuk semua operator kartu prabayar yang ada di Indonesia.

Eka Prasetyo, 30, Team Leader telkomsel Banyuwangi mengatakam, berita tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Sudah satu pekan ini banyak pelangggan Telkomsel yang komplain akan berita tersebut.

“Jadi para pengguna harus registrasi ulang mulai 30 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi tersebut, maka pengguna kartu prabayar tidak bisa melakukan panggilan keluar,” ujar Eka.

Manfaat registrasi ulang, yaitu untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan. Serta memudahkan penyediaan layanan bagi pengguna ponsel, misalnya untuk transaksi online dan lainnya.

“Registrasi kartu prabayar harus menggunakan identitas asli. Dan pastikan nomur induk KTP yang dicantumkan untuk meregistrasi ulang,” tandas Eka. (radar)