Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tuntut ADD Rp 147 Miliar, Ratusan Kepala Desa Serbu Gedung DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Salah-seorang-kepala-desa-menggelar-orasi-di-depan-gedung-DPRD-sembari-menunjukkan-UU-Desa-yang-mengamanatkan-jatah-ADD-10-persen-dari-dana-perimbangan-kemarin.

BANYUWANGI – Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Banyuwangi menggeruduk kantor dewan kemarin (4/2). Mereka datang ke kantor DPRD Banyuwangi untuk mendesak wakil rakyat memperjuangkan  jatah 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) dari total dana perimbangan yang diterima Pemkab Banyuwangi senilai  Rp 147 miliar.

Aspirasi para kades dan perangkat desa  tersebut berpedoman pada Undang-Undang  (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU tersebut mengamanatkan, minimal sepuluh persen dari total dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus  (DAK) yang diterima pemkab menjadi  hak pemerintah desa dalam bentuk ADD.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab), Agus Tarmadi, menyebut total ADD yang disalurkan kepada 189 desa se-Bumi Blambangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 hanya Rp 83 miliar.

Angka sebesar itu masih jauh di bawah jumlah ADD yang seharusnya diterima desa. Setelah menyampaikan orasi di depan kantor dewan, perwakilan kades dan perangkat desa tersebut diterima pimpinan dan anggota Komisi I di ruang rapat khusus  kantor DPRD.

Rapat yang dipimpin  Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, itu juga dihadiri jajaran eksekutif, di antaranya dari Dinas Pendapatan (Dispenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan  Desa (BPM-PD), dan Bagian Hukum  Pemkab Banyuwangi.

Tarmidi menuturkan, Askab sudah beberapa  kali melakukan aksi damai untuk  menuntut ADD diberikan sepenuhnya kepada desa. Kalangan dewan pun telah menyatakan siap memenuhi hak-hak desa,  khususnya terkait ADD tersebut.

“Maka hari ini (kemarin) kami menagih komitmen dewan memperjuangkan desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan,” cetusnya. Menurut Tarmidi, ADD yang diterima desa jauh di bawah ketentuan. Para kepala desa kerap mengalami kesulitan menentukan alokasi anggaran di desa masing-masing.

“Apalagi, setelah UU tentang desa muncul, penghasilan tetap kades,  perangkat desa, RT/RW, dan lain-lain, dibayar desa,” kata dia.  Tarmidi mendesak para wakil rakyat memperjuangkan pengalokasian ADD sepenuhnya pada saat pembahasan APBD Perubahan  tahun 2016 mendatang.

“Jika tidak dipenuhi, kami siap mengerahkan 20 ribu kades dan perangkat desa se-Banyuwangi untuk menuntut hak-hak kami,” serunya.  Ketua Komisi I Ficky mengatakan, pertemuan kemarin dilakukan bukan dalam rangka menghakimi pihak-pihak tertentu.

“Yang pasti, kami berkomitmen jangan sampai desa yang seharusnya menjadi ujung  tombak pemerintahan malah menjadi ujung tombok,” tegas politikus PDIP tersebut. Anggota Komisi I, Made Suwastiko, menambahkan jika mengacu UU Desa, maka  idealnya ADD yang dialokasikan ke seluruh desa di-Banyuwangi mencapai Rp 147  miliar.

Angka itu diperoleh dari kalkulasi dana aloksi umum (DAU) yang diterima  pemkab dari pemerintah pusat sebesar Rp  1,341 triliun dan dana bagi hasil pajak/bukan  pajak sebesar Rp 129 miliar. “Jadi, total  dana perimbangan yang diterima pemkab dikurangi DAK sebesar Rp 1,47 triliun.  Artinya, idealnya ADD yang diterima desa  mencapai Rp 147 miliar,” paparnya.

Kalangan DPRD berjanji mengawal pengalokasian ADD pada APBD-Perubahan  mendatang meningkat. “Kami akan berupaya maksimal agar ADD tahun 2016 dinaikkan dari Rp 83 miliar. Ini salah satu semangat Nawacita Presiden Joko Widodo. Program pembangunan semesta berencana harus diawali dari desa,” tegasnya.(radar)