Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga 2 Desa di Cluring Protes Kenaikan Sewa Lahan PT KAI

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Warga dua desa di wilayah Kecamatan Cluring yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), keberatan dengan kenaikan harga sewa lahan yang sudah ditempati. Kenaikan harga sewa yang mencapai 100 persen, itu dianggap memberatkan  dan tidak ada sosialisasi.

Warga yang keberatan itu berasal dari Desa Sraten dan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Mereka itu sejak puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI. Mereka mendatangi kantor Desa Sraten, Selasa  (7/2). “Belum ada sosialisasi, menaikkan harga sewa secara sepihak, mestinya sosialisasi dulu,” ujar Hairul Anwar, koordinator penyewa lahan PT KAI.

Sebelum ada kenaikan harga sewa lahan, terang dia, PT KAI  hanya menarik sebesar Rp 3.000 per meternya. Harga itu berubah seiring adanya surat edaran (SE)  dari PT. KAI nomor KB.205/11/2/ DO.9-2017 tentang klasifikasi harga sewa lahan. “Jadi dalam surat  edaran itu, harga sewa lahan terbagi  menjadi tiga macam,” katanya.

Untuk lahan yang dibuat hunian, terang dia, dikenakan sewa lahan sebesar Rp 4.400 per meter. Untuk  campuran, yakni hunian dan usaha, maka tarifnya Rp 9.900 per meter, sedang lahan yang ditempati untuk kegiatan usaha dikenakan tarif Rp 22.000 per meter.

“Dulu itu harga sewa semuanya Rp 3.000 per meter, tidak ada pembagian seperti ini, ini akan mencekik rakyat kecil,” cetusnya. Hairul mengaku tak banyak yang bisa diperbuat warga. Mereka hanya bisa mengadu kepada pemerintah desa setempat, untuk segera  memfasilitasi antara warga dengan PT. KAI Daop IX Jember.

“Kami berharap bisa ditemukan dengan PT KAI,” ungkapnya. Kepala Desa Sraten, Arif Rahman Mulyadi, saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah desa akan berupaya mencarikan solusi terbaik atas pengaduan warga tersebut.

“Saya akan membantu mengomunikasikan dengan DPRD Banyuwangi agar bisa dilakukan hearing atas persoalan yang meresahkan warga ini,” katanya. Sementara itu, Manager Humas PT. KAI Daop IX Jember, Lukman  Arief, dikonfirmasi melalui hand phone (HP) mengatakan penentuan tarif sewa aset PT. KAI itu ditentukan oleh beberapa parameter, di antaranya berdasarkan nilai jual obyek  pajak (NJOP), luas aset yang akan disewa, dan peruntukan aset tersebut.

“Apakah peruntukan aset itu  untuk usaha, tempat tinggal, komersial, atau kepentingan umum,” katanya. Parameter penentuan tarif sewa lainnya, terang dia, juga letak lokasi aset tersebut. Jika lokasi aset itu  berada di tepi jalan, akan lebih mahal dibanding yang berada di belakang. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan penentuan tarif sewa tersebut. “Sudah kami sosialisasikan  kepada warga,” ujarnya. (radar)