Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Perselisihan tiga orang mantan satuan pengamanan (satpam) Hotel Kalibaru Cottages dengan pihak manajemen hotel belum menemui titik temu. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang di gelar Komisi I DPRD Banyuwangi kemarin (13/2), pihak mantan satpam yang merasa di rumahkan sepihak itu meminta ganti rugi Rp 100 juta per orang. Sebaliknya, pihak perusahaan hanya bersedia memberi tali asih se besar dua kali gaji plus uang jasa keamanan ke pada tiga mantan satpam tersebut.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Abdurrahman dan Sekretaris Komisi I DPRD Eko Susilo itu dihadiri Kepala Dinas So sial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Din sosnakertrans) Banyuwangi Alam Su drajat, Camat Kalibaru Susanto Wibowo, dan Kapolsek Kalibaru AKP Suwanto Barri. Ma najer Kalibaru Cottages, Yudi Setiawan, dan salah satu satpam yang di rumahkan, yakni Markus Johan, dan aktivis LSM Gerak juga hadir dalam hearing tersebut. Agar persoalan ke tenagakerjaan tersebut tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD menyarankan agar permasalahan itu diselesaikan secara ke keluargaan.

Keinginan itu sudah disambut baik manajer Kalibaru Cottages. Yudi pun mengaku siap memberi tali asih sebesar dua kali gaji plus uang jasa keamanan kepada masing-masing satpam yang dirumahkan. Saat dimintai tanggapan terhadap tawaran yang diajukan Yudi, Markus meminta ganti rugi Rp 100 juta per orang. Tawaran itu tampaknya sulit di kabulkan pihak manajemen Kalibaru Cottages. Dikonfirmasi usai memimpin rapat kemarin, Yudi mengatakan, pihaknya sudah bersedia memberi tali asih sebesar dua kali gaji di tambah uang jasa keamanan. “Permintaan sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing mantan satpam, sampeyan pikir sendiri saja,” ujarnya seraya tersenyum.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Eko Susilo menuturkan, pihaknya mencoba mempertemukan kedua pihak, yakni Markus dan manajer Kalibaru Cottages. “Tetapi tuntutan saudara Markus terlalu tinggi, yakni Rp 100 juta per orang. Sepertinya tidak akan ada titik temu. Sebab, se cara eksplisit pihak manajer Kalibaru Cottages tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut,” paparnya. Eko mengaku, dewan akan mengembalikan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak, yakni para mantan satpam dan pihak perusahaan. “Rekomendasi kita, persoalan itu diselesaikan secara bipartite, yakni oleh mantan satpam dan perusahaan.

Tetapi, jika tidak ada titik temu, bisa diselesaikan secara tripartit, yaitu difasilitasi pihak Dinsosnakertrans. Kalau belum juga ada titik temu, ya silakan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya. Sekadar diketahui, ketiga satpam yang diberhentikan se pihak oleh manajemen hotel Kalibaru Cottages itu adalah Markus Johan, Tukiran, dan Abusirih. Ketiga satpam ter sebut tidak mendapat pesangon. Padahal, mereka sudah bekerja di hotel tersebut selama 6 tahun sampai 12 tahun. Selama bertahun-tahun be kerja di hotel tersebut, gaji para anggota satpam tersebut hanya sekitar Rp 550 ribu per bulan. (radar)