Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

24 Juli Kendaraan Barang Stop Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –Terhitung mulai tanggal 24 hingga 28 Juli, Kementerian Perhubungan RI melarang kendaraan berat beroperasi di wilayah jalan arus mudik. Larangan itu dikeluarkan untuk mendukung kelancaran arus mudik kendaraan pemudik. Kepala Dishubkominfo, Suprayogi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Harry Iswadi mengungkapkan, hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bersama Polres Banyuwangi, kendaraan besar dilarang melintas pada H- 2 Lebaran.

Selain untuk mengurangi kemacetan pada puncak arus mudik, juga untuk mencegah kerusakan jalan. Untuk kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Harry menjelaskan, peraturan tersebut berlaku selama 24 jam penuh. Untuk kendaraan berat yang ngotot beroperasi akan mendapat tindakan dari kepolisian. “Masalah penindakan pelanggaran sepenuhnya kepada wewenang Polres Banyuwangi,” kata Hary. (radar)