Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

4 Tahun Masuk DPO, WNA Asal Australia Disergap Polisi di Desa Ringintelu Banyuwangi, Ini Kasus yang Menjeratnya

4-tahun-masuk-dpo,-wna-asal-australia-disergap-polisi-di-desa-ringintelu-banyuwangi,-ini-kasus-yang-menjeratnya
4 Tahun Masuk DPO, WNA Asal Australia Disergap Polisi di Desa Ringintelu Banyuwangi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Empat tahun menjadi buron polisi, Gavin Edward Leeder, 51, asal Australia yang kini menjadi warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, ditangkap oleh anggota Polsek Bangorejo pada Jumat (22/3).

Gavin cukup lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  

Gavin dilaporkan telah menganiaya istrinya, Yayuk Pujiani, 45, warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

”Yang bersangkutan kami tangkap di rumah mantan istrinya,” terang Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam melalui Kanit Reskrim Ipda Gatot Suryawan.

Gavin berkunjung ke rumah Yayuk untuk menjenguk anaknya. Pria asal Australia itu sudah empat tahun menghilang.

”Kami dapat laporan tersangka datang ke rumah mantan istrinya dan langsung kami tangkap,” jelas Gatot.

Laporan KDRT diterima Polsek Bangorejo pada 2 Maret 2020 sekitar pukul 09.30. Kala itu korban melapor ke polisi karena telah dianiaya oleh suaminya, Gavin Edward Leeder.  

”Korban mengaku dianiaya di pusat latihan kebugaran di Dusun Kebonrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo,” terangnya.

Kala itu pelaku datang dan sempat cekcok dengan korban. Pelaku menarik rambut korban dengan tangan kanan dan didorong hingga terjatuh.

”Dari keterangan korban, kekerasan seperti itu sering terjadi,” kata Gatot.

Karena sering menjadi korban kekerasan suaminya, korban kehilangan kesabaran dan memilih menempuh jalur hukum.

”Saat itu laporan langsung kami proses, namun pelaku menghilang,” ungkap Gatot.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku tidak pernah datang. Bahkan, panggilan susulan juga tidak datang.

Hingga akhirnya Polsek Bangorejo menetapkan sebagai DPO pada 22 Juni 2020. ”Pelaku kami tangkap saat menjenguk anaknya,” tandas Gatot. (rei/abi/c1)


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Empat tahun menjadi buron polisi, Gavin Edward Leeder, 51, asal Australia yang kini menjadi warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, ditangkap oleh anggota Polsek Bangorejo pada Jumat (22/3).

Gavin cukup lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  

Gavin dilaporkan telah menganiaya istrinya, Yayuk Pujiani, 45, warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

”Yang bersangkutan kami tangkap di rumah mantan istrinya,” terang Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam melalui Kanit Reskrim Ipda Gatot Suryawan.

Gavin berkunjung ke rumah Yayuk untuk menjenguk anaknya. Pria asal Australia itu sudah empat tahun menghilang.

”Kami dapat laporan tersangka datang ke rumah mantan istrinya dan langsung kami tangkap,” jelas Gatot.

Laporan KDRT diterima Polsek Bangorejo pada 2 Maret 2020 sekitar pukul 09.30. Kala itu korban melapor ke polisi karena telah dianiaya oleh suaminya, Gavin Edward Leeder.  

”Korban mengaku dianiaya di pusat latihan kebugaran di Dusun Kebonrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo,” terangnya.

Kala itu pelaku datang dan sempat cekcok dengan korban. Pelaku menarik rambut korban dengan tangan kanan dan didorong hingga terjatuh.

”Dari keterangan korban, kekerasan seperti itu sering terjadi,” kata Gatot.

Karena sering menjadi korban kekerasan suaminya, korban kehilangan kesabaran dan memilih menempuh jalur hukum.

”Saat itu laporan langsung kami proses, namun pelaku menghilang,” ungkap Gatot.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku tidak pernah datang. Bahkan, panggilan susulan juga tidak datang.

Hingga akhirnya Polsek Bangorejo menetapkan sebagai DPO pada 22 Juni 2020. ”Pelaku kami tangkap saat menjenguk anaknya,” tandas Gatot. (rei/abi/c1)