Untuk perjalananan Kereta Api jarak jauh, mulai 5 April 2022, Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerbitkan aturan baru, yaitu bagi penumpang Kereta Api jarak jauh yang belum melakukan vaksin dosis ke-3 atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) atau antigen.
Sementara untuk pengguna Kereta Api lokal dan aglomerasi, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tanpa kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sementara untuk pelanggan berusia di bawah 6 tahun “tidak wajib” vaksin. Akan tetapi, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan “ditolak” untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelasnya.