Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

5.497 Pasutri Pisah, Janda dan Duda Bertambah. Didominasi Faktor Ekonomi, Kecamatan Mana Paling Banyak. Ini Jawabannya

5497-pasutri-pisah,-janda-dan-duda-bertambah-didominasi-faktor-ekonomi,-kecamatan-mana-paling-banyak.-ini-jawabannya
5.497 Pasutri Pisah, Janda dan Duda Bertambah. Didominasi Faktor Ekonomi, Kecamatan Mana Paling Banyak. Ini Jawabannya

Angka perceraian di Banyuwangi masih relatif tinggi. Selama tahun 2024, angka perceraian mencapai 5.497 kasus. Karena kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA), total ada 5.497 pasutri yang berstatus sebagai janda maupun duda. Pemicu perceraian paling tinggi didominasi masalah ekonomi.

——-

Angka perceraian tersebut berdasarkan rekapitulasi di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sejak Januari hingga Desember 2024. Pasutri yang bercerai tersebar di 25 kecamatan. Namun, paling tinggi Kecamatan Muncar dengan jumlah 421 kasus. Sedangkan paling rendah Kecamatan Giri dengan jumlah 85 kasus.

Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro menjelaskan, sebanyak 5.497 pengajuan perceraian tersebut telah diputus. Artinya, jumlah pasangan tersebut telah sah bercerai dan menyandang status janda maupun duda. ”Pengajuan perceraian paling banyak memang dari luar daerah Banyuwangi, sedangkan untuk wilayah Banyuwangi paling tinggi adalah Kecamatan Muncar,” ungkapnya.

Baca Juga: Perceraian Kian Marak di Banyuwangi, NU Bentuk Satgas Keluarga Maslahat

Nur mengatakan, faktor yang mendorong pasangan bercerai masih didominasi oleh masalah klasik, yaitu ekonomi. Selain itu, ada beberapa faktor lain. ”Paling banyak memang faktor ekonomi. Sedangkan faktor lainnya yaitu perselisihan terus-menerus serta meninggalkan salah satu pihak,” katanya.

Fenomena menarik lainnya adalah banyaknya pasangan muda yang memutuskan bercerai. Dari tahun ke tahun, ada kenaikan jumlah pasangan berusia di bawah 30 tahun yang bercerai. ”Tahun ini juga banyak pasangan muda bercerai. Ini seiring dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya,” sebutnya.

Nur menambahkan, perceraian pasangan usia muda dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang paling dominan adalah kurangnya kesiapan pasangan muda dari sisi mental. ”Kekurangsiapan secara mental menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perceraian pasangan muda. Makanya, dalam pengajuan dispensasi nikah saat ini melibatkan kantor Dinsos-PPKB Banyuwangi,” tandasnya.

Baca Juga: Perceraian Didominasi Cerai Gugat, 268 laki-laki Pun Jadi Duda

Untuk mengatasi fenomena ini, penyuluh agama di sejumlah KUA aktif mengampanyekan pencegahan pernikahan dini. Sasaran utama kampanye pencegahan nikah dini ialah para siswa SMA dan SMK, terutama kelas XI dan XII. Mereka dianggap berisiko terlibat dalam pernikahan dini. Selain itu, pengajian ibu-ibu juga menjadi objek penting. Sebab, mereka memiliki peran krusial dalam mendidik anak-anaknya sehingga informasi itu harus sampai ke mereka.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengertian dan regulasi yang mengatur pernikahan. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini seperti risiko sosial dan kesehatan, juga menjadi fokus utama. ”Kami berusaha memberikan pemahaman yang komprehensif agar mereka sadar akan konsekuensi dari tindakan ini,” ujar Guntur Al Badri, penyuluh agama dari KUA Kecamatan Sempu. (rio/aif/c1)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.