Radarbanyuwangi.id – Momen HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh enam orang narapidana (napi) Kelas IIA Banyuwangi pada Sabtu (17/8). Sebelum meninggalkan penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah, mereka serentak sujud syukur di depan gerbang lapas.
Keenam napi kasus narkoba itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Kemerdekaan RI. Remisi juga diberikan kepada 586 napi lainnya. Sehingga, total ada 592 napi yang mendapatkan remisi.
Rinciannya, delapan orang mendapatkan remisi umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi. Namun, hanya enam orang yang bebas lantaran dua napi yang mendapatkan remisi RU II masih harus menjalani hukuman subsider. Sedangkan 584 orang lainnya mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan.
Secara simbolis surat keputusan (SK) diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono di Aula Sahardjo, Lapas Banyuwangi. Pemberian remisi juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.
Mujiono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan. Pemkab siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.
Baca Juga: 3 Bayi Laki-Laki Lahir di Hari Kemerdekaan RI ke-79: Disambangi Bupati Banyuwangi, Dapat Hadiah Akta Kelahiran, KIA, dan KK Terbaru
Mujiono berpesan kepada penerima remisi agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika sehingga benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. ”Harapannya, ketika telah bebas bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 orang mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu delapan orang mendapatkan RU II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
”Namun, yang bisa langsung bebas hanya enam orang, satu orang masih harus menjalani subsider dan yang satunya terdapat perkara baru sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.
Baca Juga: Pasutri Rifqi-Neli Asal Sragi Banyuwangi Bahagia Anaknya Lahir Persis Tanggal 17 Agustus
Penerima remisi yang paling banyak adalah napi dari perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 303 orang. Berikutnya perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, sisanya merupakan perkara lain. ”Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” katanya.
Pemberian remisi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi napi yang telah menjalani masa pidana enam hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi dua bulan.
”Untuk tahun kedua mendapatkan tiga bulan, tahun ketiga mendapatkan empat bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan enam bulan,” terang Agus.
Menurut Agus, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap napi yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, juga sebagai bentuk motivasi bagi napi agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.
”Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelasnya.
Page 2
Minggu, 18 Agustus 2024 | 22:04 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Momen HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh enam orang narapidana (napi) Kelas IIA Banyuwangi pada Sabtu (17/8). Sebelum meninggalkan penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah, mereka serentak sujud syukur di depan gerbang lapas.
Keenam napi kasus narkoba itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Kemerdekaan RI. Remisi juga diberikan kepada 586 napi lainnya. Sehingga, total ada 592 napi yang mendapatkan remisi.
Rinciannya, delapan orang mendapatkan remisi umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi. Namun, hanya enam orang yang bebas lantaran dua napi yang mendapatkan remisi RU II masih harus menjalani hukuman subsider. Sedangkan 584 orang lainnya mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan.
Secara simbolis surat keputusan (SK) diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono di Aula Sahardjo, Lapas Banyuwangi. Pemberian remisi juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.
Mujiono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan. Pemkab siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.
Baca Juga: 3 Bayi Laki-Laki Lahir di Hari Kemerdekaan RI ke-79: Disambangi Bupati Banyuwangi, Dapat Hadiah Akta Kelahiran, KIA, dan KK Terbaru
Mujiono berpesan kepada penerima remisi agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika sehingga benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. ”Harapannya, ketika telah bebas bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 orang mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu delapan orang mendapatkan RU II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
”Namun, yang bisa langsung bebas hanya enam orang, satu orang masih harus menjalani subsider dan yang satunya terdapat perkara baru sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.
Baca Juga: Pasutri Rifqi-Neli Asal Sragi Banyuwangi Bahagia Anaknya Lahir Persis Tanggal 17 Agustus
Penerima remisi yang paling banyak adalah napi dari perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 303 orang. Berikutnya perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, sisanya merupakan perkara lain. ”Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” katanya.
Pemberian remisi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi napi yang telah menjalani masa pidana enam hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi dua bulan.
”Untuk tahun kedua mendapatkan tiga bulan, tahun ketiga mendapatkan empat bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan enam bulan,” terang Agus.
Menurut Agus, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap napi yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, juga sebagai bentuk motivasi bagi napi agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.
”Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelasnya.








