Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

8 Penjudi Ditangkap

DITAHAN: SA (dua dari kiri) bersama tersangka lain di Mapolsek Tegaldlimo kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: SA (dua dari kiri) bersama tersangka lain di Mapolsek Tegaldlimo kemarin.

TEGALDLIMO – Aparat kepolisian gencar memberantas penyakit masyarakat. Siang kemarin, aparat Polsek Tegaldlimo menggerebek perjudian remi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan tersangka. Perjudian itu digelar di sebuah rumah di Dusun Gempol Dampit, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo.

Ironisnya, satu di antara pejudi tersebut berstatus sebagai pega- wai negeri sipil (PNS). Dia adalah SA, 52, warga Dusun Asemba- gus, Desa Purwoagung, Keca- matan Tegaldlimo. Tersangka lain adalah Sunoto, 56, warga Dusun Pawagung, Desa Kendalrejo; Winarno, 47, Dusun Gempol Dampit, Desa Kedungwungu; Katijo, 41, Dusun Pandanrejo, Desa Kendalrejo; dan Syaiful Hadi, 42, Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu.

Selain itu, Dodik Priyono, 40, warga Dusun Gempol Dampit, Desa Kedungwungu; Edi Purwanto, 30, warga Dusun Purworejo, Desa Kalipait, dan Jobi Prananda, warga Dusun Kaliwungu, Desa Kedung Gebang. “Para tersangka kita tangkap beserta barang buktinya,” tegas Kasi Humas Polsek Tegaldlimo, Aiptu Suhadi, di markasnya kemarin. Dari lokasi penggerebekan diamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp 215 ribu. ‘’Semua barang bukti itu kita amankan saat mereka sedang asyik bermain judi,” kata Suhadi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :