Radarbanyuwangi.id – Layanan drive thru tilang di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus dioptimalkan. Layanan untuk mengambil barang bukti pelanggaran (tilang) semakin dipermudah.
Masyarakat yang hendak mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya butuh waktu tiga menit.
”Peningkatan pelayanan untuk masyarakat terus kami permudah, termasuk dalam pengambilan tilang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi.
Rizky mengatakan, masyarakat yang hendak mengambil tilang tidak perlu turun dari kendaraannya karena memakai sistem drive thru.
”Layanan drive thru tersebut hanya memakan waktu tiga menit saja. Jadi, masyarakat yang ambil tilang tetap berada di atas kendaraannya,” katanya.
Baca Juga: Dua Bakal Paslon Lolos Tahap Pendaftaran Pilkada Banyuwangi 2024: Berkas Administrasi Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi Memenuhi Syarat
Layanan drive thru tersebut berada di gedung sebelah timur kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Selain cukup unik, bentuk bangunan juga mengadopsi kearifan lokal berupa rumah Oseng. ”Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Agung,” ungkap Rizky.
Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dengan layanan tilang drive thru, Rizky berharap bisa mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah orang yang kena tilang di Banyuwangi cukup banyak.
Jenis pelanggaran didominasi tidak mengenakan helm. ”Sistem drive thru bisa untuk mengantisipasi adanya calo atau makelar kasus dalam pengambilan tilang di Kejari Banyuwangi,” jelasnya.
Dengan sistem drive thru, pihaknya bisa melayani sebanyak-banyaknya. Bahkan dalam sehari, masyarakat yang mengambil tilang bisa mencapai 100 orang. ”Tergantung jadwal pengambilan tilang yang telah tertera pada surat tilang,” pungkasnya. (rio/aif/c1)