Untuk Desa Bajulmati dan Sumbergondo
BANYUWANGI- Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sebesar Rp 82 miliar, mulai cair. Pada bulan Februari, ada dua desa yang sudah berhasil mencairkan ADD sekitar Rp 500 juta.
Dua desa yang sudah mencairkan ADD itu adalah Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo sebesar Rp 235 juta lebih dan Desa Subergondo, Kecamatan Glenmore Rp 276 juta lebih. “ADD tahap pertama dua desa itu uangnya sudah masuk rekening desa pada 25 Februari 2016,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo kemarin (2/3).
Suyanto menjelaskan, dua desa itu jatah ADD cepat cair karena lebih cepat melengkapi pensyaratan pencairan dibanding desa lainnya. Salah satu syarat utama yang sudah dilengkapi dua desa itu adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan ADD tahun 2015 sudah tuntas.
“Untuk tahap pertama, anggaran ADD yang sudah cair sebesar 60 persen dari total ADD yang diterima desa,” kata Suyanto. Kabid pemerintahan Desa Ahmad Faishol menambahkan, Desa Bajulmati tahun 2016 mendapat jatah ADD sebesar Rp 394 juta lebih dan Desa Sumbergondo sebesar Rp 461 juta lebih.
Pada tahap pertama dicairkan 60 persen, dan tahap dua persen 40 persen. “Untuk tahap dua, kapan pun desa bisa mencairkan asal ADD tahap pertama sudah terserap 80 persen,” kata Faishol. Untuk anggaran ADD, ungkap Faishol, pencairan dilakukan dalam dua tahap saja.
Sedangkan untuk anggaran dana desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dicairkan dalam tiga tahap. “Untuk anggaran DD belum ada yang cair karena belum ada transfer ke kas daerah. Anggaran DD baru di transfer ke daerah pada April,” ujar Faishol.
Untuk bulan Februari, jelas Faishol, baru ada dua desa yang mencairkan dana ADD. Saat ini, BPM-PD sedang memproses pencairan dua desa lagi. Sedangkan desa lainnya belum ada yang mengajukan pencairan. “Permohonan pencairan AD terkendala APBDes. Sebagian besar desa belum selesai menyusun APBDes,” katanya.
Selama APBDes belum rampung disusun, lanjut Faishol, maka desa tidak bisa mengajukan permohonan pencairan. Kalau pun desa mengajukan permohonan namun tidak dilengkapi APBDes, maka permohonan pencairan tidak bisa diproses. “Kita harapkan desa lain segera memproses pencairan agar dana ADD cepat terserap masyarakat,” tambahnya. (radar)