sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan ini memiliki makna mendalam karena berhubungan dengan tragedi bersejarah pada 1965, yakni peristiwa G30S/PKI yang menewaskan enam jenderal dan seorang perwira TNI AD.
Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967.
Sejak saat itu, peringatan ini rutin digelar setiap tahun, biasanya melalui upacara bendera di sekolah, instansi pemerintah, hingga upacara kenegaraan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta.
Baca Juga: Asal Usul Lambang Garuda Pancasila yang Jadi Simbol Persatuan Indonesia
Makna Hari Kesaktian Pancasila
Istilah “kesaktian” merujuk pada keteguhan Pancasila sebagai dasar negara yang tetap kokoh meski pernah diguncang ancaman ideologi lain.
Momen ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila, menumbuhkan rasa nasionalisme, serta menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan zaman.
Generasi muda diharapkan mampu memetik pelajaran dari sejarah dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Wujud Nyata Nilai Kemanusiaan, PLN Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Anak CTEV di Momentum Hari Lahir Pancasila
Apakah 1 Oktober Termasuk Tanggal Merah?
Banyak masyarakat bertanya, apakah Hari Kesaktian Pancasila termasuk hari libur nasional?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 1 Oktober bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, aktivitas perkantoran, sekolah, maupun kegiatan umum tetap berjalan normal.
Meskipun demikian, peringatan tetap dilakukan melalui upacara dan kegiatan resmi lainnya.
Baca Juga: PNM Banyuwangi Rayakan Hari Pancasila dan HUT ke-26, Fokus ke Perempuan Tangguh
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan ini memiliki makna mendalam karena berhubungan dengan tragedi bersejarah pada 1965, yakni peristiwa G30S/PKI yang menewaskan enam jenderal dan seorang perwira TNI AD.
Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967.
Sejak saat itu, peringatan ini rutin digelar setiap tahun, biasanya melalui upacara bendera di sekolah, instansi pemerintah, hingga upacara kenegaraan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta.
Baca Juga: Asal Usul Lambang Garuda Pancasila yang Jadi Simbol Persatuan Indonesia
Makna Hari Kesaktian Pancasila
Istilah “kesaktian” merujuk pada keteguhan Pancasila sebagai dasar negara yang tetap kokoh meski pernah diguncang ancaman ideologi lain.
Momen ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila, menumbuhkan rasa nasionalisme, serta menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan zaman.
Generasi muda diharapkan mampu memetik pelajaran dari sejarah dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Wujud Nyata Nilai Kemanusiaan, PLN Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Anak CTEV di Momentum Hari Lahir Pancasila
Apakah 1 Oktober Termasuk Tanggal Merah?
Banyak masyarakat bertanya, apakah Hari Kesaktian Pancasila termasuk hari libur nasional?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 1 Oktober bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, aktivitas perkantoran, sekolah, maupun kegiatan umum tetap berjalan normal.
Meskipun demikian, peringatan tetap dilakukan melalui upacara dan kegiatan resmi lainnya.
Baca Juga: PNM Banyuwangi Rayakan Hari Pancasila dan HUT ke-26, Fokus ke Perempuan Tangguh







