Radarbanyuwangi.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) menumpuk di kantor Kecamatan Genteng.
Meski telah dilakukan penertiban APK selama dua kali, pengurus partai politik (parpol) tetap bandel melanggar aturan pemasangan APK.
Setidaknya, itu dibuktikan dengan jumlah APK yang berhasil ditertibkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng. Selama dua kali penertiban serentak se-Kabupaten Banyuwangi, jumlah APK yang ditertibkan terus bertambah.
“Saat penertiban pada 29 Desember 2024, kita mengamankan 200 APK, pada penertiban 2 Januari lalu, kita mengamankan 516 APK. Jadi kami membersihkan 700 APK,” kata Ketua Panwascam Genteng Catur Maryati.
Menurut Catur, pemasangan APK sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya dilarang dipaku di pohon, dipasang di area instansi pemerintah, pendidikan, dan tempat beribadah.
“Kebanyakan yang kami tertibkan itu yang dipaku di pohon, di beberapa lokasi yang dilarang, seperti instansi pendidikan dan depan masjid sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Masifnya sejumlah kunjungan yang dilakukan paslon capres dan cawapres saat kampanye, membuat jumlah APK membludak.
Akibatnya, pada penertiban serentak kedua jumlah APK yang ditertibkan semakin banyak. Meski begitu, setiap pemasangan APK yang melanggar peraturan selalu diberikan saran dan perbaikan.
“Ada (Parpol, Red) yang sudah mengambil APK, ketika mengambil langsung kami berikan berita acara dan tanda pengambilan. Kami juga memberi imbauan untuk tidak memasang ditempat yang dilarang,” pungkasnya.(rei/abi)