
BANYUWANGIHITS.ID – Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) Kecamatan Tegaldlimo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menutup toko Minuman Keras (Miras) di wilayahnya. Hal itu disampaikan saat hearing penolakan peredaran miras di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, bersama Komisi I DPRD, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Selasa (14/01/25).
“Harus ditutup, sudah saya sampaikan harus ditutup,” tegas Ketua Askab Kecamatan Tegaldlimo Sutrisno.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Purwoasri mengatakan, perlu diketahui permasalahan miras terjadi sejak Tahun 2022. Lantaran terus berkembang, hingga saat ini penjual miras tercatat lebih dari sepuluh toko.
“Yang saya terima itu ada tiga belas penjual miras. Sehingga sangat merugikan sekali,” kata Sutrisno.
Dampak peredaran miras di Kecamatan Tegaldlimo sangat merugikan pada kalangan Pemuda, hingga orang tua. Tentunya, permasalahan buruk selalu muncul akibat dampak dari minuman keras yang dijual secara bebas.
“Yang pertama generasi muda dan yang kedua mau gak mau orang tua resah,” tegas Kepala Desa Purwoasri.
Perlu diketahui, dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Marivatul Kamila, turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi, Kasat Pol. PP Kabupaten Banyuwangi, DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi, Dinas UMKM, Koperasi, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Togamas Kecamatan Tegaldlimo, serta seluruh Kepala Desa dan Kepala Dusun, di Kecamatan Tegaldlimo. (Redaksi)