Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

ASN Bisa Work From Anywhere Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturan Resmi dari Pemerintah

asn-bisa-work-from-anywhere-saat-libur-nyepi-dan-lebaran-2026,-ini-jadwal-dan-aturan-resmi-dari-pemerintah
ASN Bisa Work From Anywhere Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturan Resmi dari Pemerintah

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran.

Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel dari lokasi mana saja pada hari tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengaturan WFA bukan merupakan penambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama masa libur panjang.

Jadwal WFA ASN Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, jadwal pelaksanaan WFA ASN adalah sebagai berikut:

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, ASN tetap bekerja namun diberikan fleksibilitas lokasi kerja sesuai pengaturan masing-masing instansi.

Bukan Tambahan Libur, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan.

Beberapa layanan publik yang bersifat esensial wajib tetap berjalan, antara lain:

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Pelayanan publik langsung lainnya

Pemerintah juga menekankan pentingnya layanan ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.


Page 2

Optimalisasi Digital dan Pengawasan Kinerja

Instansi pemerintah diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung pelaksanaan kerja fleksibel.

Selain itu, pimpinan instansi wajib melakukan pemantauan terhadap pencapaian kinerja pegawai serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi baik secara daring maupun luring.

Untuk layanan yang menggunakan sistem sif atau jam kerja bergilir, penyesuaian jadwal perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Kanal Pengaduan Masyarakat Tetap Dibuka

Pemerintah juga meminta seluruh instansi tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui platform SP4N-LAPOR! serta layanan tatap muka.

Selain itu, instansi diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama pada unit layanan yang berkaitan langsung dengan arus mudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.

Langkah ini bertujuan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan kualitas pelayanan selama periode libur nasional.

ASN Diminta Jaga Integritas dan Antisipasi Kondisi Darurat

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Jika terjadi kondisi darurat, pimpinan instansi wajib memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal sesuai standar yang telah ditetapkan.

Strategi Pemerintah Hadapi Lonjakan Mobilitas

Kebijakan WFA ASN saat libur Nyepi dan Lebaran 2026 juga dinilai sebagai strategi pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.

Dengan fleksibilitas kerja, ASN diharapkan dapat menyesuaikan perjalanan tanpa mengganggu tugas kedinasan, sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kenyamanan pegawai selama momen libur keagamaan nasional. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran.

Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel dari lokasi mana saja pada hari tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengaturan WFA bukan merupakan penambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama masa libur panjang.

Jadwal WFA ASN Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, jadwal pelaksanaan WFA ASN adalah sebagai berikut:

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, ASN tetap bekerja namun diberikan fleksibilitas lokasi kerja sesuai pengaturan masing-masing instansi.

Bukan Tambahan Libur, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan.

Beberapa layanan publik yang bersifat esensial wajib tetap berjalan, antara lain:

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Pelayanan publik langsung lainnya

Pemerintah juga menekankan pentingnya layanan ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.