sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu, Golongan IV mendapat perhatian khusus dengan kenaikan gaji paling tinggi, yakni 12 persen.
Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Dengan skema ini, ASN senior golongan IV akan menerima tambahan gaji Oktober dan November dalam satu waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Kenaikan Tertinggi untuk ASN Senior
Golongan IV terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional ahli utama, hingga ASN dengan masa kerja panjang.
Mereka adalah tulang punggung birokrasi yang memegang peran strategis dalam pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
“ASN Golongan IV mendapat kenaikan gaji tertinggi 12 persen. Ini bentuk penghargaan kepada mereka yang telah lama mengabdi dan memegang tanggung jawab besar dalam birokrasi,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji ASN sebagai berikut:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Khusus Golongan IV, kenaikan 12 persen ini dinilai sebagai tambahan signifikan untuk meningkatkan motivasi pejabat senior yang kerap memimpin unit kerja, sekaligus menjadi pembina bagi ASN muda.
Page 2
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! Isu BSU 2025 Bulan Oktober Dibantah, Ini Skema Bantuan Pengganti
Rapel Jadi Tambahan Bonus
Pencairan rapel dua bulan pada November dipastikan akan memberi tambahan yang cukup besar.
“Bagi ASN Golongan IV, rapel dua bulan ini bisa bernilai signifikan karena besaran gaji pokok mereka lebih tinggi dibanding golongan lain,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (24/9).
Terakhir Naik 2024
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 lewat PP Nomor 5/2024. Kini, hanya setahun berselang, pemerintah kembali menaikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: MenpanRB Rini Widyantini Buka-bukaan Soal Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara: Golongan IV Naik 12 Persen, Dirapel 2 Bulan!
Tak hanya menaikkan angka gaji, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja agar birokrat senior tidak hanya menikmati kenaikan gaji, tetapi juga terdorong untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pelayanan publik.
“Presiden ingin ASN, baik junior maupun senior, merasakan kesejahteraan yang lebih adil dan kompetitif,” tegas Rini. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu, Golongan IV mendapat perhatian khusus dengan kenaikan gaji paling tinggi, yakni 12 persen.
Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Dengan skema ini, ASN senior golongan IV akan menerima tambahan gaji Oktober dan November dalam satu waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Kenaikan Tertinggi untuk ASN Senior
Golongan IV terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional ahli utama, hingga ASN dengan masa kerja panjang.
Mereka adalah tulang punggung birokrasi yang memegang peran strategis dalam pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
“ASN Golongan IV mendapat kenaikan gaji tertinggi 12 persen. Ini bentuk penghargaan kepada mereka yang telah lama mengabdi dan memegang tanggung jawab besar dalam birokrasi,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji ASN sebagai berikut:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Khusus Golongan IV, kenaikan 12 persen ini dinilai sebagai tambahan signifikan untuk meningkatkan motivasi pejabat senior yang kerap memimpin unit kerja, sekaligus menjadi pembina bagi ASN muda.