Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Main Judi Qiu Qiu, 6 Pria di Licin Diciduk Polisi

Foto: beritanasional
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: beritanasional

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil menangkap 6 pelaku judi jenis qiu qiu dari sebuah warung kopi di parkiran Paltuding Lereng Gunung Ijen, masuk Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Mereka adalah Mohamad Saifulloh (36), warga JL Ikan Belanak Blok E/08 Sobo RT 06 RW 03 Kecamatan Banyuwang; Ahmad Efendi (39), karyawan perkebunan yang tinggal di Dusun Kebun Dadap RT 03 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Licin; Sukron (34), asal Dusun Krajan RT 05 RW 09 Desa/Kecamatan Wongsorejo.

Tiga pelaku lainnya adalah Budi Hermanto (47), warga JL Penataran IV No 04 RT 01 RW 03 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi; Hadis (42), warga Dusun Paspan RT 04 RW 04 Desa Paspan, Kecamatan Glagah dan Tajam (40), warga Dusun Karangan RT 01 RW 02 Desa/Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Dilansir dari beritanasional.id, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 set kartu domino, 9 set kartu domino dalam kondisi belum dipakai dan uang tunai sebesar Rp. 1.740.000.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari warga, bahwa di warung kopi parkiran Paltuding Tempat Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen sering digunakan untuk arena perjudian,” kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji P Pratista, Jumat (17/5/2019) malam.

Untuk memastikan informasi tersebut, jelas Panji, maka diturunkanlah anggotanya guna melakukan penyelidikan. Begitu A1, pada Minggu dinihari anggota kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Saat ditangkap, para pelaku ini sedang asyik bermain judi kartu jenis qiu-qiu dengan uang taruhan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu,” beber AKP Panji.

Ke enam pelaku judi qiu qiu beserta BB nya kini sudah diamankan di rumah tahan (rutan) Mapolres Banyuwangi.

“Pelaku berikut BB nya kita amankan di mako untuk menjalani penyidikan. Mereka kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.