detik.com
Aturan ini berlaku mulai hari ini. Dermaga LCM yang sebelumnya juga difungsikan untuk kapal penumpang kini hanya boleh difungsikan bagi kapal yang mengangkut kendaraan barang.
Selain itu, kebijakan lain yang diberlakukan di dermaga ini ialah terkait kapasitas kapal yang hanya diperkenankan mengangkut maksimal 75% dari total kapasitas yang telah ditetapkan.
“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” ungkap Kepala KSOP Tanjung Wangi Purgana, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, kapal-kapal landing craft tank (LCT) yang telah dirombak menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) dan sandar dan bertolak dari dermaga LCM wajib melalui evaluasi kelaikan layar.
“Dan ternyata memang ada beberapa (hal tentang kelaikan layar) yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” tambah Purgana.
Dia pun menyebutkan saat ini ada 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat kelaikan layar dipenuhi oleh pemilik sekaligus operator.
Rabu pagi tadi, ada 5 di antara 15 kapal tersebut yang dinyatakan telah siap untuk beroperasi.
Purgana menyebutkan bahwa setiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali melalui Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tegas Purgana.
“Apabila tentunya ada laporan dari nakhoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Aturan baru Dermaga LCM ini menyusul pemberlakuan evaluasi menyeluruh kebijakan pelayaran setelah terjadinya tragedi KMP Tunu Pratama Jaya.
Aturan ini berkaca dari fakta bahwa KMP Tunu Pratama Jaya merupakan salah satu dari kapal LCT di dermaga LCM yang telah dirombak dan diizinkan mengangkut penumpang.

(dpe/abq)