Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pimpinan DPRD Banyuwangi Mengaku Pernah Dipaksa Naik Kapal Jelek oleh Oknum Petugas Pelabuhan Ketapang – TIMES Banyuwangi

pimpinan-dprd-banyuwangi-mengaku-pernah-dipaksa-naik-kapal-jelek-oleh-oknum-petugas-pelabuhan-ketapang-–-times-banyuwangi
Pimpinan DPRD Banyuwangi Mengaku Pernah Dipaksa Naik Kapal Jelek oleh Oknum Petugas Pelabuhan Ketapang – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, pelayanan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, terus menjadi bahan pembicaraan.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, turut membagikan pengalamannya beberapa waktu lalu ketika hendak menyeberang ke pulau Dewata, Bali, melalui pelabuhan dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu mengaku pernah mengalami kejadian kurang menyenangkan. Dia dipaksa untuk masuk ke kapal yang berukuran kecil dan kondisinya jelek oleh oknum petugas Pelabuhan Ketapang. Kebetulan saat itu Michael berkendara menggunakan mobil pribadi alias bukan kendaraan plat merah.

“Saya mengalami kejadian sendiri. Saya tahu kapal itu jelek, saya tidak mau. Kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab. Marah-marah dia (si oknum petugas Pelabuhan ASDP Ketapang),” ucap Michael, Kamis (17/7/2025).

Apa yang dilakukan oknum petugas Pelabuhan Ketapang tersebut, menurutnya cukup arogan. Memaksakan kehendak dan seakan tidak memperdulikan keselamatan penumpang. Serta mengindikasikan keberpihakan terhadap kapal atau perusahaan penyeberangan tertentu.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mau diarahkan kalau memang kapalnya jelek,” ujar Michael.

“Karena kita tidak punya kewenangan untuk mengubah regulasi di sana. Untuk itu, penumpang, masyarakat berhak memilih kapal penyeberangan yang ingin dirumpangi. Ada yang bagus, besar dan sebagainya, ya pilih, jangan mau diarahkan,” imbuhnya.

Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, masih Michael, tidak perlu terulang lagi. Sebagai bentuk antisipasi, dia meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, melalui Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan kelayakan kapal.

“Kalau ada kapal-kapal yang tidak layak ya seharusnya tidak boleh berlayar, ini menyangkut jiwa masyarakat yang jadi penumpang,” tuturnya.

Terlebih yang menjadi catatan Michael, dalam tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, yang menjadi korban mayoritas adalah warga Banyuwangi.

“Mudah-mudahan Ibu Bupati tegas, juga mengingatkan pihak ASDP Ketapang, kalau kapal waktunya Docking, ya diwajibkan Docking. Kalau kapal jelek ya jangan diizinkan berlayar. Jangan sampai nyawa penumpang menjadi korban,” urainya.

Apa yang dirisaukan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini sepertinya memang cukup beralasan. Terbukti, pada 14 Juli 2025, Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi, menerbitkan surat nomor : AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025. Disitu diterangkan bahwa 15 kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang biasanya melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dinyatakan tidak layak layar.

“Guna menjamin adanya keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Hasil pemeriksaan tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merekomendasikan 15 kapal yang saat ini beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk untuk ditunda keberangkatannya sampai dengan dilakukan perbaikan serta memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai seluruh temuan dapat dipenuhi dan kapal dalam kondisi laik layar,” begitu isi surat Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi tersebut.

Yang cukup membuat traumatis, dari 15 kapal yang dinyatakan tidak layak layar, 2 kapal diantaranya adalah kapal milik PT Raputra Jaya, yakni KMP Tunu Pratama Jaya 3888 dan KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Berikut ini 15 kapal eks LCT yang tidak layak layar dan ditunda keberangkatannya oleh pihak Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi :

1. KMP Trisakti Adinda, milik PT Tri Sakti Lautan Mas

2. KMP SMS Swakarya, milik PT Lintas Sarana Nusantara

3. KMP Pancar Indah, milik PT Pel. Makmur Bersama

4. KMP Tunu Pratama Jaya 3888, milik PT Raputra Jaya

5. KMP Tunu Pratama Jaya 5888 – milik PT Raputra Jaya

6. KMP Agung Samudera IX – milik PT Pelayaran Agung Samudera

7. KMP Liputan XII – milik PT Segara Luas Sukses Abadi

8. KMP Jambo VI – milik PT Duta Bahari Menara Line

9. KMP Karya Maritim I – milik PT Karya Maritim Indonesia

10. KMP Karya Maritim II – milik PT Karya Maritim Indonesia

11. KMP Munic V – milik PT Munic Line

12. KMP Perkasa Prima 5 – milik PT Pel. Makmur Bersama

13. KMP Trans Jawa 9 – milik PT Pel. Makmur Bersama

14. KMP Samudera Utama – milik PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari

15. KMP Jalur Nusa – milik PT Munic Line. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad