Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg di Banyuwangi, Apa Saja?

aturan-karnaval-agustusan-dan-sound-horeg-di-banyuwangi,-apa-saja?
Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg di Banyuwangi, Apa Saja?

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi membuat kesepakatan bersama yang mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound horeg.

Kesepakatan bersama itu dihasilkan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah elemen di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (25/7/2025).

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Baca juga: Soal Sound Horeg, Pemkab Nganjuk Tunggu Regulasi dari Pemprov Jatim

Kesepakatan tersebut diambil secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga oleh Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak. Mulai ormas keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan FKUB.

Baca juga: Dokter Spesialis THT dari UB Soal Sound Horeg: Waspada Ancaman Tuli Permanen

Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema yang mengandung nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” jelas Ipuk.

Demikian pula dalam penggunaan sound system, ada sejumlah aturan terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan yang mengangkutnya.

Di antaranya, sound tidak boleh lebih dari enam sap, volume suara di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pikap. Sementara itu, sound horeg biasanya dapat mencapai volume suara 130 desibel dengan menggunakan truk.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra sembari membeberkan sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.

Kesepakatan tersebut disambut lega oleh semua pihak. Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.