sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, pada Minggu (21/12/2025).
Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, setelah menerima informasi dari warga setempat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang diwakili Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, menjelaskan bahwa petugas segera bergerak menuju lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Rute Favorit Nataru 2025 dari Surabaya, KAI Daop 8 Masih Sediakan Ribuan Tiket Kereta Api
Namun, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam. Namun demikian, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung praktik perjudian,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi sekaligus bentuk peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam.
Baca Juga: Mahal tapi Laku Keras, Ini Alasan Samsung Galaxy Z TriFold Jadi Sorotan
Barang-barang tersebut antara lain kurungan ayam, terpal, dan karpet, yang dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi.
Tindakan ini dilakukan guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambah AKP Achmad Rudy.






