Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bantuan Subsidi Upah 2025: Siapa yang Berhak dan Apakah Akan Cair Lagi?

bantuan-subsidi-upah-2025:-siapa-yang-berhak-dan-apakah-akan-cair-lagi?
Bantuan Subsidi Upah 2025: Siapa yang Berhak dan Apakah Akan Cair Lagi?

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan untuk membantu pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Program ini menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pelaksanaannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu dan disalurkan sekaligus.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada periode Juni–Juli 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo Tetap Meragukan Dokumen

Apa Itu BSU Kemnaker?

BSU Kemnaker merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan batas upah maksimal setara Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi bantalan ekonomi di tengah tekanan biaya hidup.

Data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi kembali oleh Kemnaker agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Selundupan Daging dan Sirip Hiu Hampir Lolos di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Begini Modusnya

Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2025

Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Baca Juga: Jadi Juara Grup Usai Tekuk Mitra Surabaya, Persewangi Ajukan Tuan Rumah Lagi

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut.

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu pengecekan status
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik tombol Cek Status
  • Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan BSU

Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Masuk menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Status penerimaan dan jadwal pencairan akan ditampilkan
  • Arti Status Kepesertaan BSU

Setelah melakukan pengecekan, pekerja dapat menemukan beberapa status, antara lain:

  • Sudah Terverifikasi: Memenuhi kriteria awal, namun masih menunggu validasi lanjutan
  • Ditetapkan sebagai Penerima: Resmi menerima BSU dan menunggu pencairan
  • Kendala Rekening: Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia
  • Dana Sudah Cair: Bantuan telah masuk ke rekening penerima
  • Tidak Memenuhi Syarat: Tidak termasuk kriteria penerima BSU 2025

Baca Juga: Beri Efek Jera, Kapolsek dan Camat Wongsorejo Datangi Otak Pelaku Pemalakan di Bansring Underwater Banyuwangi


Page 2

BSU disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia.

Apabila terdapat kendala rekening, pencairan dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Setuju, 33 Ahli Waris Korban KMP Tunu Akhirnya Terima SK Santunan

Kepastian Jadwal Pencairan BSU 2025

Menjelang akhir tahun 2025, muncul kembali pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU tahap lanjutan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap kedua maupun pencairan pada Oktober hingga Desember 2025.

Pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025.

Hingga saat ini, belum ada arahan resmi mengenai penyaluran bantuan serupa di tahap berikutnya.

Baca Juga: Jamin Kesetaraan, Banyuwangi Punya 173 Satuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Imbauan Kemnaker kepada Masyarakat

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan BSU.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs kemnaker.go.id, bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, serta media sosial resmi Kemnaker.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan data.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan untuk membantu pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Program ini menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pelaksanaannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu dan disalurkan sekaligus.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada periode Juni–Juli 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo Tetap Meragukan Dokumen

Apa Itu BSU Kemnaker?

BSU Kemnaker merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan batas upah maksimal setara Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi bantalan ekonomi di tengah tekanan biaya hidup.

Data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi kembali oleh Kemnaker agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Selundupan Daging dan Sirip Hiu Hampir Lolos di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Begini Modusnya

Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2025

Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Baca Juga: Jadi Juara Grup Usai Tekuk Mitra Surabaya, Persewangi Ajukan Tuan Rumah Lagi

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut.

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu pengecekan status
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik tombol Cek Status
  • Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan BSU

Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Masuk menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Status penerimaan dan jadwal pencairan akan ditampilkan
  • Arti Status Kepesertaan BSU

Setelah melakukan pengecekan, pekerja dapat menemukan beberapa status, antara lain:

  • Sudah Terverifikasi: Memenuhi kriteria awal, namun masih menunggu validasi lanjutan
  • Ditetapkan sebagai Penerima: Resmi menerima BSU dan menunggu pencairan
  • Kendala Rekening: Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia
  • Dana Sudah Cair: Bantuan telah masuk ke rekening penerima
  • Tidak Memenuhi Syarat: Tidak termasuk kriteria penerima BSU 2025

Baca Juga: Beri Efek Jera, Kapolsek dan Camat Wongsorejo Datangi Otak Pelaku Pemalakan di Bansring Underwater Banyuwangi