Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo Tetap Meragukan Dokumen

kasus-dugaan-ijazah-jokowi,-ini-alasan-roy-suryo-tetap-meragukan-dokumen
Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Ini Alasan Roy Suryo Tetap Meragukan Dokumen

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pakar telematika Roy Suryo telah rampung menjalani gelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Gelar perkara tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif yang telah bergulir cukup lama di ruang publik.

Dalam forum gelar perkara khusus itu, Roy Suryo yang berstatus tersangka mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah Jokowi versi analog.

Baca Juga: Selundupan Daging dan Sirip Hiu Hampir Lolos di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Begini Modusnya

Dokumen tersebut diklaim sebagai ijazah asli yang telah disita penyidik sejak Juni 2025 dan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.

Meski telah diperlihatkan, Roy Suryo menegaskan bahwa keyakinannya tidak berubah.

Ia menyebut, berdasarkan analisis yang selama ini ia yakini, dokumen tersebut tetap dinilainya tidak asli.

Baca Juga: Jadi Juara Grup Usai Tekuk Mitra Surabaya, Persewangi Ajukan Tuan Rumah Lagi

“Insya Allah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai menit terakhir kami ditunjukkan barang yang diklaim sebagai ijazah asli analog milik Joko Widodo,” ujar Roy kepada awak media di Gedung Polda Metro Jaya.

Roy Suryo kemudian menjelaskan alasan teknis yang mendasari keraguannya.

Ia menyinggung latar belakangnya sebagai penggemar fotografi analog sejak lama, sehingga merasa memahami karakteristik foto yang dicetak pada era 1980-an.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Kapolsek dan Camat Wongsorejo Datangi Otak Pelaku Pemalakan di Bansring Underwater Banyuwangi

Menurutnya, foto yang terdapat pada ijazah tersebut terlihat terlalu tajam dan terlalu baru untuk ukuran dokumen yang seharusnya berusia lebih dari empat dekade.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan dokumen akademik lain yang usianya lebih muda, namun telah menunjukkan tanda-tanda penuaan.


Page 2

Ia menyebut bahwa pelapor utama menyatakan tidak melaporkan individu tertentu, melainkan melaporkan suatu peristiwa.

Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada peristiwa yang secara jelas diperiksa sebagai objek utama penyidikan.

Hal tersebut dinilai menimbulkan persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Tenggelamnya KMP Tunu di Selat Bali Segera Diadili

Dari sisi hukum, kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinuddin, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus berbeda dengan gelar perkara biasa.

Gelar perkara khusus dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan dapat melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pengawas internal, terutama untuk perkara yang menjadi perhatian publik.

Ahmad menyampaikan bahwa permohonan gelar perkara khusus telah diajukan sejak Juli dan November 2025.

Baca Juga: Dorong Kesetaraan Akses Pendidikan Bagi ABK, Dispendik  Kuatkan Layanan Inklusi

Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang terbuka bagi penyidik untuk menunjukkan ijazah Jokowi yang telah disita, sehingga dapat diuji secara objektif oleh pihak tersangka dan kuasa hukumnya.

Meski penyidik telah menampilkan ijazah tersebut dalam gelar perkara, pihak Roy Suryo melalui kuasa hukum menyatakan belum dapat memastikan keasliannya.

Proses hukum pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring dengan berbagai keberatan yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tersebut.


Page 3

Roy menilai bahwa kertas foto dan tinta pada era tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan teknologi cetak modern.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya goresan garis di sisi kiri ijazah yang menurutnya tidak lazim untuk dokumen resmi pendidikan.

Tak hanya itu, Roy Suryo turut mempertanyakan tampilan logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tercetak pada ijazah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Setuju, 33 Ahli Waris Korban KMP Tunu Akhirnya Terima SK Santunan

Ia menilai warna logo tidak sesuai dengan karakter logo lama yang umumnya berwarna emas dan akan mengalami perubahan warna atau kerusakan tinta seiring bertambahnya usia dokumen.

Faktor-faktor tersebut, menurutnya, semakin menguatkan keraguannya terhadap keaslian ijazah yang ditampilkan.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Dr. Tifa, menyoroti aspek prosedural dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Jamin Kesetaraan, Banyuwangi Punya 173 Satuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Ia menilai bahwa penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum, khususnya terkait penentuan locus delicti dan tempus delicti.

Kedua unsur tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pembuktian tindak pidana dan kewenangan hukum.

Dr. Tifa mengungkapkan bahwa sejak awal pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, locus dan tempus delicti disebut mengalami perubahan berulang kali.

Baca Juga: Breaking News! Hujan Deras Picu Luapan Air Sungai, Dua Desa di Muncar dan Sempu Banyuwangi Terendam Banjir

Perubahan tersebut, menurutnya, terjadi tanpa penjelasan yang konsisten dari penyidik.

Ia merinci bahwa peristiwa yang semula disebut terjadi pada Maret 2024 di Jakarta Pusat, kemudian bergeser ke Januari 2025 di Jakarta Selatan, dan terus berubah sepanjang proses penyidikan.

Selain itu, Dr. Tifa juga menyinggung posisi pelapor dalam perkara ini.