sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang akhir tahun, informasi mengenai cuti bersama Desember 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama kerap dijadikan acuan untuk merencanakan liburan, perjalanan keluarga, hingga pengaturan agenda kerja dan sekolah.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca Juga: Old Trafford Jadi Saksi Laga Paling Kacau Musim Ini, Manchester United vs Bournemouth Berakhir 4-4
Cuti Bersama Natal Desember 2025
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, perayaan Natal 2025 memberikan kesempatan libur yang cukup panjang.
Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional, disusul dengan cuti bersama sehari setelahnya.
Rincian jadwal libur akhir Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Momen ini dinilai ideal untuk berlibur, pulang kampung, maupun beristirahat setelah padatnya aktivitas sepanjang tahun.
Baca Juga: Ratusan Kios Terbakar, Ini Langkah Pemprov DKI Tangani Pasar Induk Kramat Jati, Pastikan Tak Ganggu Stok Pangan Jakarta Jelang Nataru
Libur Akhir Tahun bagi ASN dan PNS
Libur Natal dan Tahun Baru juga menjadi perhatian khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Kamis, 25 Desember 2025, sebagian besar instansi pemerintah tidak beroperasi, kecuali layanan publik yang bersifat esensial dan darurat.
Penetapan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, membuka peluang bagi ASN untuk menikmati libur empat hari penuh.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar setiap instansi mengatur jadwal kerja secara proporsional demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Page 2
Bagi ASN yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan tetap dimungkinkan sesuai peraturan yang berlaku.
Perencanaan sejak dini menjadi kunci agar target kinerja dan penutupan tahun anggaran tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Rekor Buruk Tercipta! Manchester United Ukir Catatan Memalukan di Old Trafford Usai Imbang Gila 4-4 Lawan Bournemouth
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Selain menetapkan libur akhir 2025, pemerintah juga telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB Menag, Menaker, dan MenPAN-RB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Pada tahun 2026, terdapat 25 hari tanggal merah, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Beberapa di antaranya adalah:
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama 2026 mencakup momen Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, hingga cuti bersama Natal pada 24 Desember 2026.
Jadwal ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyusun rencana kerja dan liburan sejak awal tahun.
Baca Juga: Siapa Narrel Amara? Ini Profil Istri Tristan Juliano Personel Lomba Sihir
Libur Akhir Tahun Anak Sekolah 2025
Selain pekerja, libur akhir tahun juga dinantikan oleh para siswa.
Jadwal libur sekolah akhir tahun 2025 mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa di beberapa provinsi, libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada 22 Desember 2025 dan berlangsung hingga awal Januari 2026.
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru.
Sekolah diimbau tidak memberikan tugas yang memberatkan, sementara orang tua didorong untuk memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang akhir tahun, informasi mengenai cuti bersama Desember 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama kerap dijadikan acuan untuk merencanakan liburan, perjalanan keluarga, hingga pengaturan agenda kerja dan sekolah.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca Juga: Old Trafford Jadi Saksi Laga Paling Kacau Musim Ini, Manchester United vs Bournemouth Berakhir 4-4
Cuti Bersama Natal Desember 2025
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, perayaan Natal 2025 memberikan kesempatan libur yang cukup panjang.
Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional, disusul dengan cuti bersama sehari setelahnya.
Rincian jadwal libur akhir Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Momen ini dinilai ideal untuk berlibur, pulang kampung, maupun beristirahat setelah padatnya aktivitas sepanjang tahun.
Baca Juga: Ratusan Kios Terbakar, Ini Langkah Pemprov DKI Tangani Pasar Induk Kramat Jati, Pastikan Tak Ganggu Stok Pangan Jakarta Jelang Nataru
Libur Akhir Tahun bagi ASN dan PNS
Libur Natal dan Tahun Baru juga menjadi perhatian khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Kamis, 25 Desember 2025, sebagian besar instansi pemerintah tidak beroperasi, kecuali layanan publik yang bersifat esensial dan darurat.
Penetapan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, membuka peluang bagi ASN untuk menikmati libur empat hari penuh.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar setiap instansi mengatur jadwal kerja secara proporsional demi menjaga kualitas pelayanan publik.







