radarbanyuwangi.jawapos.com – Status Bandara Banyuwangi akan segera dikembalikan menjadi bandara internasional.
Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan kini terus berbenah untuk persiapan menuju bandara internasional.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Di antara persyaratan tersebut adalah surat pertimbangan dari menteri yang membidangi pertahanan dan surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.
Selain itu, surat rekomendasi dari menteri yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina. “Sesui KM 37, Bandara Banyuwangi ditetapkan sebagai bandara internasonal, namun harus ada beberapa klausul penetapan,” ujar Kadishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja.
Perubahan status Bandara Banyuwangi menjadi bandara internasional mengacu penetapan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 37 Tahun 2025 tentang penetapan bandar udara internasional dan keputusan nomor KM 38 tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ke luar negeri.
Komang mengatakan, sejumlah persyaratan sudah dipenuhi. Mulai kantor Imigrasi, karantina hingga Bea Cukai.
“Kita tinggal melakukan rapat koordinasi bersama agar target pemenuhan persyarakat dalam kurun waktu enam bulan dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Komang menegaskan, pengembalian status Bandara Banyuwangi menjadi bandara internasional secara otomatis akan ada penambahan maskapai. Hal ini untuk menunjang pariwisata di Banyuwangi.
“Banyuwangi juga memiliki sejumlah penginapan yang memenuhi kreteria, semoga seluruh persyaratan yang diwajibkan bisa segera terpenuhi sebelum enam bulan mendatang,” kata Komang. (rio/aif)