Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Tertibkan Remaja Berknalpot Brong di Gambiran Banyuwangi, 10 Pelajar Dibina dan Dipulangkan

polisi-tertibkan-remaja-berknalpot-brong-di-gambiran-banyuwangi,-10-pelajar-dibina-dan-dipulangkan
Polisi Tertibkan Remaja Berknalpot Brong di Gambiran Banyuwangi, 10 Pelajar Dibina dan Dipulangkan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, petugas gabungan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli malam pada Sabtu (6/12).

Dalam kegiatan itu, petugas menertibkan sejumlah remaja yang menggunakan kendaraan ber-knalpot brong.

Patroli malam Minggu ini difokuskan pada beberapa tempat rawan kriminalitas di Kecamatan Gambiran.

Termasuk di sekitar Simpang Empat Lampu Lalu Lintas (Traffic Light) Jajag, kawasan pertokoan, dan batas wilayah.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, pada patroli dialogis rutin malam Minggu ini, pihaknya menertibkan sejumlah remaja pengguna sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan knalpot brong.

Sebab, aktivitas mereka bisa mengganggu masyarakat. “Ada 10 remaja usia sekolah yang kami tertibkan,” katanya.

Sejumlah remaja pengguna sepeda motor knalpot brong tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK), lanjut Kapolsek, dilakukan pembinaan. Mereka dikumpulkan dan diminta menghubungi orang tua masing-masing.

“Kami beri imbauan dan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong itu dilarang. Setelah dibina, mereka kami arahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.

Patroli dialogis malam Minggu ini, kata Kapolsek, bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat.

Terutama mencegah tindakan kriminalitas dan balap liar. “Setelah menertibkan pemotor knalpot brong, patroli berlanjut dan berjalan kondusif serta lancar,” ujarnya.

Personel Satpol PP BKO Gambiran Andre membenarkan giat patroli gabungan Sabtu malam digelar di tempat berkumpulnya anak muda. Sejumlah remaja pengguna knalpot brong ditertibkan.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi aktivitas yang meresahkan masyarakat, sedangkan remaja usia pelajar yang berjumlah 10 orang dipulangkan setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terangnya. (cw3/sgt)