Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Mekar 8 Dapil, Jatah Kursi Tetap, Saingan Caleg Makin Ketat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU NO 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Lahirnya PKPU 6 ini membuat daerah pemilihan (Dapil) baru bermunculan. Termasuk untuk dapil di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kendati mendapatkan penolakan dari partai politik dengan berbagai alasan, namun dapil di Banyuwangi dari yang sebelumnya berjumlah 5, kini mekar menjadi 8 dapil.

Baca Juga: Siap-siap, PPS KPU Banyuwangi Bakal Lakukan Verifikasi Data Pendukung Calon DPD

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, menegaskan bahwa hanya dapil saja yang berubah. Namun untuk alokasi kursi legislatif masih tetap. Yakni berjumlah 50 kursi, tidak berubah dari Pemilu sebelumnya. 

“Untuk jumlah kursi DPRD masih tetap berjumlah 50, tidak ada perubahan. Hanya saja dari 25 kecamatan yang ada dibagi menjadi 8 dapil, dari sebelumnya 5 dapil,” ungkap Ari, Selasa (7/2/2023).

Sebelum disahkan, Ari menyebut jika KPU Banyuwangi sudah mengirimkan 3 rancangan dapil. Rancangan pertama yakni muatan 5 dapil, kedua muatan 6 dapil dan rancangan ketiga dengan muatan 8 dapil. Rancangan tersebut tersusun atas masukan dari sejumlah elemen yang menginginkan dapil di Banyuwangi mekar. 

Selain alokasi kursi dewan tetap, perubahan jumlah dapil ini juga tidak mempengaruhi terhadap kebutuhan ad hoc. Seperti kebutuhan jumlah PPK, PPS, dan TPS . Rencananya, KPU Banyuwangi akan mensosialisasikan terkait pemekaran dapil ini kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Salinan PKPU nomer 6 tahun 2023 ini sudah kami terima di daerah, per hari ini. Nantinya kita akan agendakan untuk sosialisasi kepada partai politik,” ungkap Ari.

Terkait sejumlah partai yang menolak pemekaran dapil ini, KPU Banyuwangi hanya bisa menghormatinya. Menurut Ari, keputusan tersebut mutlak berada di ranah KPU RI.

source