Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerapkanskala prioritas untuk pembahasan Raperda. Penerapan Prioritas pembahasan Raperda ini disesuaikan dengan kebutuhan dan penggunaan anggaran dan bermanfaat bagi masyarakat.Ketua Bapemperda Banyuwangi ini Ahmad Masrohan mengatakan, Bapemperda harus memberikan skala prioritas bagi raperda yang akan dibahas dengan menyesuaikan kebutuhan dan pengunaan anggaran. “Kita harus menyadari bahwa pembentukan perda membutuhkan anggaran yang besar,” terangnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, selain harus sesuai dengan kebutuhan dan penggunaan anggaran, Raperda yang akan dibahas juga harus memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga
Oleh karena itu, Bapemperda berkomitmen, Raperda yang dibahas harus memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga efektifitas dan efisiensi juga bisa dicapai dengan maksimal. “Ini adalah amanah yang harus kita pegang,” tegasnya.Pada bulan maret ini, Bapemperda segera mengusulkan mengusulkan dua Raperda untuk dibahas pada bulan Maret 2025. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Raperda ini merupakan usulan eksekutif. Berikutnya adalah Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi yakni Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, Bapemperda masih menunggu proses harmonisasi Raperda PDRD di kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur. Harmonisasi ini adalah tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. “Saat ini Bapemperda masih menunggu hasilnya,” terangnya.Untuk Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Perlindungan PMI, menurutnya, juga masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, Raperta tentang Perlindungan PMI ini sudah siap untuk dibahas baik secara substansi materi maupun administrasi.
“Raperda perlindungan pekerja migran ini secara materi dan administrasi sudah siap untuk dibahas,” ujarnya.
Like