ngopibareng.id
Pemkab Banyuwangi melakukan pengawasan dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam, restoran, kafe dan karaoke di wilayah Banyuwangi, Jumat, 20 Februari 2026, malam. Operasi penertiban ini dilakukan untuk memastikan kondusivitas wilayah Banyuwangi selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Operasi penertiban melibatkan lintas instansi. Mulai dari Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Sub Komando Garnisun Tetap 0825/Banyuwangi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan.
Dia menyebut, kegiatan ini merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor: 237 Tahun 2026 mengenai pengaturan kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan 1447 H. Fokus utama kegiatan ini, kata dia, untuk memantau ketaatan para pelaku usaha terhadap waktu operasional dan jenis aktivitas yang diizinkan.
“Di bulan Ramadan ini, khususnya bagi pelaku usaha yang kegiatannya harus dibatasi atau tutup, seperti usaha hiburan, tempat karaoke, dan pedagang minuman alkohol yang disinyalir masih aktif, menjadi sasaran utama kami,” tegasnya.
Dia menambahkan, langkah persuasif dilakukan Pemerintah Daerah guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Penertiban yang dilakukan malam itu, kata Dia, merupakan bentuk perhatian khusus bagi mereka yang masih mencoba melanggar ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Sanksi berat, menurutnya, telah disiapkan bagi pihak yang kedapatan membandel. Yoppy menyatakan, tidak akan segan mengambil tindakan administratif yang tegas.
“Apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, akan diberikan tindakan penutupan secara permanen,” ujarnya.
Selain penegakan aturan, Yoppy mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Diharapkan ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menciptakan suasana yang harmonis dan toleransi di Banyuwangi.
Penertiban dimulai pukul 21.00 WIB. Petugas menyisir kawasan Banyuwangi Kota, Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, hingga wilayah utara di Kecamatan Kalipuro. Setiap lokasi diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi yang melanggar aturan.
Petugas juga mengecek dokumen operasional dan memastikan kegiatan tempat hiburan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Berdasarkan hasil evaluasi akhir kegiatan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran signifikan di lapangan. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha di Bumi Blambangan terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah daerah, sehingga suasana malam Ramadan di Banyuwangi terpantau kondusif dan tertib.
Plt. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Hartono, mengimbau kepada pengelola hotel dan destinasi wisata terkait jam operasional yang sudah diatur pada SE Bupati.
“Kami sampaikan kepada pengelola hotel, restoran, cafe, rumah makan, tempat hiburan & destinasi wisata untuk bisa mengikuti aturan operasional yang telah diatur pada Surat Edaran,” ujarnya.








