Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi akan mengusulkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera dilakukan pembahasan. Rencananya dua Raperda tersebut akan dibahas pada bulan Maret 2025 ini.Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Raperda ini merupakan usulan eksekutif.Berikutnya adalaha Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi yakni Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Raperda ini sudah diusulakn sejak tahun 2023 lalu.Saat ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, Bapemperda masih menunggu proses harmonisasi Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.”Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih dalam proses harmonisasi,” jelasnya, Senin, 3 Maret 2025.Menurutnya, proses harmonisasi ini, maknanya Raperda ini sedang dalam tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.”Saat ini Bapemperda masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.
Untuk Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Perlindungan PMI ini, menurutnya, juga masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, Raperta tentang Perlindungan PMI ini secara substansi materi maupun administrasi.
“Raperda perlindungan pekerja migran ini secara materi dan administrasi sudah siap untuk dibahas,” pungkasnya.
Baca Juga
Like