NASKAH ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada triwulan kedua tahun 2023.
Ini penting dilakukan guna meningkatkan produktivitas produk hukum daerah sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Beberapa Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas adalah Raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan desa, Raperda tentang fasilitasi pesantren.
Baca Juga: Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Stok Pangan dan LPG Selama Ramadan Hingga Lebaran 2023 Tercukupi
Selain itu juga ada Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2012 sampai 2032.
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, mengatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi sejumlah Raperda baru yang menjadi prioritas untuk dibahas guna memaksimalkan kerja-kerja legislasi agar kinerja produk hukum daerah tidak terhenti.
“Jangan sampai ada space waktu yang kemudian menghambat capaian produk hukum daerah. Kita berupaya mengisi waktu untuk mengoptimalkan kerja Legislasi,” kata Sofiandi, Selasa (4/4/2023).
Sofiandi menegaskan bahwa Bapemperda berupaya mengisi waktu untuk mengoptimalkan kerja legislasi agar produk regulasi daerah dapat menjadi payung hukum untuk kepentingan hajat masyarakat Banyuwangi.
Bapemperda saat ini melakukan koordinasi bersama eksekutif untuk menyelesaikan beberapa administrasi sejumlah Raperda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebelum dijadwalkan untuk paripurna penyampaian nota pengantar.