sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (2/1).
Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi.
Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta seluruh aparatur negara yang tergolong wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sekaligus pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan LHKPN.
Dalam surat itu ditegaskan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, serta panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendaharawan pada unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding.
LHKPN yang wajib disampaikan merupakan laporan periodik Tahun 2025, yang mencakup perolehan harta penyelenggara negara sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Adapun batas akhir pengisian LHKPN ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 melalui kanal pelaporan elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Panduan pelaporan dapat diakses melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.
Sementara formulir LHKPN tersedia di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ pada menu unduh.
Informasi daftar wajib lapor Mahkamah Agung per 2 Januari 2026 dapat dilihat melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025 dan akan diperbarui secara berkala.
Selain itu, informasi terkait admin instansi, admin unit kerja, serta peraturan pendukung dapat diakses melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.
Suradi yang belum lama ini dilantik sebagai Hakim Agung mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja untuk memastikan aparatur di bawahnya patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Ia juga menegaskan bahwa bukti pelaporan wajib diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) paling lambat 31 Maret 2026.
Page 2
Bagi penyelenggara negara yang wajib LHKPN, dokumen yang harus diunggah meliputi bukti penyampaian serta lembar pengumuman LHKPN Tahun 2025.
Sementara itu, aparatur negara yang tidak termasuk wajib LHKPN diwajibkan mengunggah bukti penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2025.
Pelaporan LHKPN bagi hakim ditegaskan sebagai bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya terkait prinsip kejujuran.
Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) juga diwajibkan bagi aparatur peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur peradilan mematuhi ketentuan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Kewajiban ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi, menjaga integritas lembaga peradilan, serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,” imbau Suradi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dokumen lengkap Surat Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (2/1).
Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi.
Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta seluruh aparatur negara yang tergolong wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sekaligus pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan LHKPN.
Dalam surat itu ditegaskan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, serta panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendaharawan pada unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding.
LHKPN yang wajib disampaikan merupakan laporan periodik Tahun 2025, yang mencakup perolehan harta penyelenggara negara sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Adapun batas akhir pengisian LHKPN ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 melalui kanal pelaporan elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Panduan pelaporan dapat diakses melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.
Sementara formulir LHKPN tersedia di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ pada menu unduh.
Informasi daftar wajib lapor Mahkamah Agung per 2 Januari 2026 dapat dilihat melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025 dan akan diperbarui secara berkala.
Selain itu, informasi terkait admin instansi, admin unit kerja, serta peraturan pendukung dapat diakses melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.
Suradi yang belum lama ini dilantik sebagai Hakim Agung mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja untuk memastikan aparatur di bawahnya patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Ia juga menegaskan bahwa bukti pelaporan wajib diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) paling lambat 31 Maret 2026.






