RadarBanyuwangi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dua dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua kecamatan berbeda, yakni Purwoharjo dan Tegalsari.
Di Kecamatan Purwoharjo, ada seorang petugas linmas yang diduga mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).
Sedangkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Tegalsari adalah pemasangan banner yang menguntungkan salah satu paslon.
Karena terjadi di hari coblosan, Bawaslu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Sementara ini ada dua dugaan pelanggaran yang terjadi, namun masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto.
Untung mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua temuan dugaan pelangaran itu.
”Kami masih melakukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan tersebut,” kata dia.
Dalam pelaksanaan pilkada ini, lanjut Untung, pihaknya masih terus melakukan pemantauan. Hal itu untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan atau pun potensi kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu.
”Kami terus melakukan patroli baik selama pelaksanaan pencoblosan hingga proses penghitungan suara maupun pasca pencoblosan agar tidak ada tindak pidana pemilu,” sebutnya.
Untung menegaskan bahwa masyarakat bisa melapor jika melihat atau mengetahui adanya kecurangan dalam bentuk apa pun. Bawaslu akan menindak tegas jika memang dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur.
”Tentu kami akan tindak tegas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tegasnya. (rio/sgt/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.